TikTok Didenda Rp236 Miliar Akibat Izinkan Anak-anak Bergabung

Kamis, 06 April 2023 - 06:22 WIB
TikTok Didenda Rp236 Miliar Akibat Izinkan Anak-anak Bergabung
MENLO PARK - Regulator informasi Inggris mendenda TikTok £12,7 juta (Rp236 miliar) karena melanggar undang-undang perlindungan data, termasuk mengizinkan anak-anak di bawah usia 13 tahun bergabung.

BACA JUGA - Twitter Tertarik Beli TikTok





Anak-anak sendiri untuk menggunakan platform media sosial ini dan memproses data mereka harus ada persetujuan orang tua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!