Pelaku Industri ICT Dukung PK Indar Atmanto

Kamis, 26 Maret 2015 - 13:04 WIB
Pelaku Industri ICT...
Pelaku Industri ICT Dukung PK Indar Atmanto
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Masayarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa mendukung mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto yang resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus IM2.

"Ini dukungan moral kepada Pak Indar. Kami menaruh harapan besar atas dikabulkannya PK ini," ujar dia dalam rilisnya, Kamis (26/3/2015).

Pola bisnis IM2 maupun sekitar 300-an ISP lain di Indonesia sesuai UU Telekomunikasi maupun praktik usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi. IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat.

"Bukti-bukti yang diajukan Pak Indar, sebagai materi PK sangat valid dan sesuai ketentuan. Kami yakin, Pak Indar akan bebas," tambah Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin.

Karena itu, para pelaku di industri telekomunikasi, termasuk perusahaan operator telekomunikasi, pengambil kebijakan dan vendor solusi telekomunikasi bahkan menggelar acara doa bersama dukungan buat Indar.

"Mari kita menundukkan kepala sejenak untuk mendoakan dan memberi dukungan kepada Pak Indar Atmanto yang tengah berjuang," kata Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Komunikasi dan Informatika Ridantara menilai bahwa langkah yang diambil Indar dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan yang merugikan negara seperti yang sudah dituduhkan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK beberapa waktu lalu.

(Baca: JK dan Rudiantara Dukung Indar Atmanto Ajukan PK)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)