Indosat Harap Kebebasan Indar Atmanto Lewat PK

Selasa, 24 Maret 2015 - 15:58 WIB
Indosat Harap Kebebasan Indar Atmanto Lewat PK
Indosat Harap Kebebasan Indar Atmanto Lewat PK
A A A
JAKARTA - PT Indosat Tbk mendukung penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Indar Atmanto. PK diajukan terkait Perjanjian Kerja Sama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan.

President Director & CEO Indosat, Alexander Rusli mengatakan, seluruh Manajemen dan karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum luar biasa Bapak Indar Atmanto berupa PK. "Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama, yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto," ujarnya melalui surat elektronik kepada Sindonews, Selasa (24/3/2015).

Tidak hanya Indosat, tapi juga Ooredoo, Induk perusahaan Indosat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh untuk upaya hukum PK ini.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga telah menyatakan dukungan terhadap upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 ini. Dukungan diberikan antara lain oleh Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB langsung.

Pengajuan Peninjauan Kembali ini berdasarkan antara lain terdapat dua Putusan MA yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor dalam perkara Terdakwa Indar Atmanto.

(Baca: JK dan Rudiantara Dukung Indar Atmanto Ajukan PK)
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6374 seconds (0.1#10.140)