JK dan Rudiantara Dukung Indar Atmanto Ajukan PK

Selasa, 24 Maret 2015 - 12:17 WIB
JK dan Rudiantara Dukung...
JK dan Rudiantara Dukung Indar Atmanto Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang akrab dipanggil JK mengatakan, sudah semestinya mantan Direktur IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kondisi ini disebabkan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," ujar JK di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menyampaikan dukungannya kepada Indar Atmanto lewat pesan singkat. "Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada," ungkap pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Seperti diketahui, upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 dinilai sarat kejanggalan. Berbagai pihak mulai menyatakan dukungan, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR. Begitu juga dengan pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional.

Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan dua surat menyatakan, bahwa Perjanjian Kerja sama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan. Tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerja sama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.

“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya," jelas Indar setelah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterang tertulis diterima Sindonews Selasa (24/3/2015).

Hal senada diungkapkan Komisaris Independen PT Indosat Tbk Wijayanto Samirin. “Kasus yang melilit Indar Atmanto tidak fair baginya dan keluarganya, juga dunia usaha di Indonesia, pungkasnya.

(Baca: Pakar Hukum Dorong Indar Atmanto Ajukan PK)
(dyt)
Berita Terkait
Operasional IM2 Akan...
Operasional IM2 Akan Berhenti Total, Kominfo Minta Perhatikan Nasib Pelanggan
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Kasus Covid Omicron...
Kasus Covid Omicron XBB Indonesia Terb­anyak di Asia Tenggara
Update Corona: 1.314.634...
Update Corona: 1.314.634 Positif , 1.121.411 Sembuh
Kasus Bertambah 7.533,...
Kasus Bertambah 7.533, COVID-19 di Indonesia 1.306.141 kasus.
Gaya Hidup-Stimulus...
Gaya Hidup-Stimulus Menjadi Faktor Pemicu Artis Terjerat Narkoba
Berita Terkini
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
5 jam yang lalu
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
6 jam yang lalu
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
18 jam yang lalu
Motorola Razr Fold Diluncurkan,...
Motorola Razr Fold Diluncurkan, Lipatan Smartphone Tidak Terlihat
1 hari yang lalu
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
1 hari yang lalu
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
1 hari yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved