JK dan Rudiantara Dukung Indar Atmanto Ajukan PK

Selasa, 24 Maret 2015 - 12:17 WIB
JK dan Rudiantara Dukung...
JK dan Rudiantara Dukung Indar Atmanto Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang akrab dipanggil JK mengatakan, sudah semestinya mantan Direktur IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kondisi ini disebabkan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," ujar JK di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menyampaikan dukungannya kepada Indar Atmanto lewat pesan singkat. "Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada," ungkap pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Seperti diketahui, upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 dinilai sarat kejanggalan. Berbagai pihak mulai menyatakan dukungan, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR. Begitu juga dengan pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional.

Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan dua surat menyatakan, bahwa Perjanjian Kerja sama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan. Tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerja sama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.

“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya," jelas Indar setelah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterang tertulis diterima Sindonews Selasa (24/3/2015).

Hal senada diungkapkan Komisaris Independen PT Indosat Tbk Wijayanto Samirin. “Kasus yang melilit Indar Atmanto tidak fair baginya dan keluarganya, juga dunia usaha di Indonesia, pungkasnya.

(Baca: Pakar Hukum Dorong Indar Atmanto Ajukan PK)
(dyt)
Berita Terkait
Operasional IM2 Akan...
Operasional IM2 Akan Berhenti Total, Kominfo Minta Perhatikan Nasib Pelanggan
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Kasus Covid Omicron...
Kasus Covid Omicron XBB Indonesia Terb­anyak di Asia Tenggara
Kasus Bertambah 7.533,...
Kasus Bertambah 7.533, COVID-19 di Indonesia 1.306.141 kasus.
Update Corona: 1.314.634...
Update Corona: 1.314.634 Positif , 1.121.411 Sembuh
Sidang Kasus Makelar...
Sidang Kasus Makelar Kasus Terdakwa Rohadi
Berita Terkini
Bundling iPhone 16 Telkomsel:...
Bundling iPhone 16 Telkomsel: Kuota Jumbo dan eSIM, Cicilan hingga 24 Bulan
2 jam yang lalu
YouTuber Prank Vitaly...
YouTuber Prank Vitaly Zdorovetskiy Bikin Onar di Filipina, Berharap Deportasi Malah Masuk Bui
2 jam yang lalu
Uranus: Misteri 28 Detik...
Uranus: Misteri 28 Detik yang Membuat Ilmuwan Salah Mengukur Durasi Hari!
10 jam yang lalu
XL Axiata Luncurkan...
XL Axiata Luncurkan Registrasi SIM Gunakan Wajah & eSIM: Penipuan Online Tamat Riwayat?
13 jam yang lalu
Rangkuman Fitur Terbaru...
Rangkuman Fitur Terbaru WhatsApp April 2025 yang Perlu Anda Tahu!
13 jam yang lalu
Mengenal Timothy Ronald,...
Mengenal Timothy Ronald, Investor Muda dengan Aset Rp1 Triliun yang Menginspirasi Gen Z
1 hari yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved