JK dan Rudiantara Dukung Indar Atmanto Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang akrab dipanggil JK mengatakan, sudah semestinya mantan Direktur IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kondisi ini disebabkan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.
"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," ujar JK di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menyampaikan dukungannya kepada Indar Atmanto lewat pesan singkat. "Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada," ungkap pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Seperti diketahui, upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 dinilai sarat kejanggalan. Berbagai pihak mulai menyatakan dukungan, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR. Begitu juga dengan pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional.
Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan dua surat menyatakan, bahwa Perjanjian Kerja sama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan. Tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerja sama antara IM2 dan Indosat tersebut.
Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.
“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya," jelas Indar setelah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterang tertulis diterima Sindonews Selasa (24/3/2015).
Hal senada diungkapkan Komisaris Independen PT Indosat Tbk Wijayanto Samirin. “Kasus yang melilit Indar Atmanto tidak fair baginya dan keluarganya, juga dunia usaha di Indonesia, pungkasnya.
(Baca: Pakar Hukum Dorong Indar Atmanto Ajukan PK)
"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," ujar JK di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menyampaikan dukungannya kepada Indar Atmanto lewat pesan singkat. "Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada," ungkap pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Seperti diketahui, upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 dinilai sarat kejanggalan. Berbagai pihak mulai menyatakan dukungan, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR. Begitu juga dengan pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional.
Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan dua surat menyatakan, bahwa Perjanjian Kerja sama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan. Tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerja sama antara IM2 dan Indosat tersebut.
Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.
“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya," jelas Indar setelah mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterang tertulis diterima Sindonews Selasa (24/3/2015).
Hal senada diungkapkan Komisaris Independen PT Indosat Tbk Wijayanto Samirin. “Kasus yang melilit Indar Atmanto tidak fair baginya dan keluarganya, juga dunia usaha di Indonesia, pungkasnya.
(Baca: Pakar Hukum Dorong Indar Atmanto Ajukan PK)
(dyt)