Nama Joko Widodo dan SBY Dilarang di China
A
A
A
BEIJING - Ketegasan pemerintah China dalam hal urusan dunia maya memang tidak main-main. Apalagi dalam penggunaan akun, pengguna internet di negra ini harus berhati-hati.
Pasalnya, pemerintah akan menghapus akun di internet yang mempunyai kategori nama yang dilarang. Seperti dilansir dari techinasia, Rabu (25/2/2015), kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan 1 Maret 2015.
Pemerintah China mempunyai beberapa kategori yang melarang penggunaan beberapa nama dan kata-kata untuk digunakan sebagai username di internet. Bagi mereka yang telanjur menggunakan nama atau kata-kata yang dilarang tersebut, akan diberi tenggat waktu untuk merubah.
Nama-nama yang dilarang oleh Pemerintah China:
Bila melewati batas waktu yang telah dilakukan belum dirubah, maka akun atau nama tersebut akan dihapus. Pemerintah China dalam hal ini tidak memberlakukan hukuman, hanya penghapusan.
Pasalnya, pemerintah akan menghapus akun di internet yang mempunyai kategori nama yang dilarang. Seperti dilansir dari techinasia, Rabu (25/2/2015), kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan 1 Maret 2015.
Pemerintah China mempunyai beberapa kategori yang melarang penggunaan beberapa nama dan kata-kata untuk digunakan sebagai username di internet. Bagi mereka yang telanjur menggunakan nama atau kata-kata yang dilarang tersebut, akan diberi tenggat waktu untuk merubah.
Nama-nama yang dilarang oleh Pemerintah China:
- Nama akun yang meniru tokoh publik dunia seperti Obama, Putin, Joko Widodo ataupun SBY.
- Nama akun yang dianggap membahayakan keamanan negara, membocorkan rahasia negara atau membahayakan kesatuan negara.
- Nama akun yang dianggap menimbulkan kebencian atau diskriminasi entis atau ras atau yang dianggap bisa memecah belah persatuan.
- Nama akun yang dianggap mempromosikan pornografi, kekerasan, pembunuhan atau perjudian.
Bila melewati batas waktu yang telah dilakukan belum dirubah, maka akun atau nama tersebut akan dihapus. Pemerintah China dalam hal ini tidak memberlakukan hukuman, hanya penghapusan.
(dol)