Ada Kejanggalan di Kasus IM2-Indosat

Selasa, 24 Februari 2015 - 16:42 WIB
Ada Kejanggalan di Kasus IM2-Indosat
Ada Kejanggalan di Kasus IM2-Indosat
A A A
JAKARTA - Kasus kerja sama antara PT Indosat Tbk dan Indosat Mega Media 2 (IM2), yang menjerat mantan direktur utamanya, Indar Atmanto membuat dugaan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah pengabaian dua surat Menkominfo.

Pejabat yang berwenang, sesuai UU Telekomunikasi, menilai ada-tidaknya pelanggaran di sektor telekomunikasi. Dalam suratnya menegaskan, tidak ada undang-undang dan peraturan pelaksanaan terlanggar.

Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia, Nawawi Bahrudin, menyebutkan banyak kejanggalan dalam kasus IM2 dan IA a.l. Majelis Hakim juga mengesampingkan penilaian Menkominfo, sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab pada sektor telekomunikasi.

"Dalam menentukan ada tidaknya PMH (Perbuatan Melawan Hukum), majelis sama sekali mengabaikan Menkominfo sebagai pejabat Negara yang berdasar Undang-Undang, dinyatakan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggug jawab di sektor telekomunikasi," ujarnya melalui surat elektronik kepada Sindonews, Selasa (24/2/2015).

Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Kemenkominfo No. 65/M.Kominfo/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012 kepada Direktur Utama Indosat yang menegaskan bahwa kerja sama IM2 dan Indosat sudah sesuai ketentuan regulasi. Hal ini diperkuat Surat Kemenkominfo No. T684/M.Kominfo/KU.04.01/11/2012 pada 13 November 2012 kepada Jaksa Agung.

Pada kesempatan lain, dukungan kepada mantan Dirut IM2, juga disuarakan oleh pakar TIK Indonesia, Onno W. Purbo yang menyatakan, bahwa perbuatan Indar dalam menandatangani perjanjian kerja sama tentang Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat sudah sesuai dengan peraturan perundangan pertelekomunikasian. Seperti dilakukan 300-an ISP (penyelenggara jasa internet) dan sangat menunjang perekonomian nasional.

Untuk itu, katanya Onno yang juga perintis jasa internet di Indonesia, membuat pernyataan bersama melalui petisi online change.org atau www.bebaskanIA.tk yang telah ditandatangani 36.489 masyarakat dalam dan luar negeri. Petisi ini meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada ISP, dan membebaskan Indar Atmanto karena tidak ada peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar.

"Investor khawatir dengan praktik kriminalisasi korporasi di sini, seperti yang menimpa IM2, Chevron, maupun Merpati.” tambah Onno.

Secara terpisah, dua organisasi internasional di bidang telekomunikasi yakni ITU (International Telecommunication Union) dan GSM Association, telah melayangkan kepada Presiden RI yang isinya menyatakan keprihatinannya layanan broadband internet yang lazim (common practice) di dunia yang di Indonesia malah dipermasalahkan.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7725 seconds (0.1#10.140)