Kasus IM2 Jadi Perhatian Media Internasional

Minggu, 15 Februari 2015 - 06:53 WIB
Kasus IM2 Jadi Perhatian...
Kasus IM2 Jadi Perhatian Media Internasional
A A A
JAKARTA - Kriminalisasi kasus Indosat-IM2, yang menyeret mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan menjalani hukuman selama delapan tahun, ternyata menarik perhatian media internasional. Salah satunya international New York Times (NYT).

Dalam headline halaman pertama 12 Februari edisi US dan 13 Februari edisi Asia, surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat (AS) ini menayangkan artikel tentang Perlawanan Korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke balik jeruji penjara (Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest).

Khusus IM2, berbagai kalangan menyatakan ada kejanggalan, di antaranya mengenai pengabaian dua surat Menkominfo, pejabat yang berwenang sesuai UU Telekomunikasi untuk menilai ada tidaknya pelanggaran di sektor telekomunikasi. Dalam suratnya telah menegaskan tidak ada undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang dilanggar.

Bahkan, Onno W Purbo, pakar internet di Indonesia menginisiasi gerakan petisi online di change.org utk pembebasan Indar, dengan shortlinkhttp://bebaskanIA.tk. Lebih dari 36 ribu masyarakat dalam dan luar negeri telah menyuarakan keprihatinannya dalam petisi online yang digagas Onno tersebut. Dalam perkembangan terkini, muncul 2 putusan MA yang saling bertentangan, yaitu Putusan MA TUN dan Putusan MA Tipikor. Berbekal fakta hukum baru ini, APJII mendorong Indar untuk melakukan PK.

NYT dalam artikelnya memaparkan bahwa dengan mengatasnamakan pemberantasan korupsi, telah mengkriminalisasi kasus ini dengan menyatakan adanya kerugiaan negara, meski kementerian telah menegaskan tidak ada kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Adanya kriminalisasi terlihat dalam kasus IM2. Perusahaan (IM2) telah dituduh tidak membayar pajak dan biaya untuk menggunakan frekuensi broadband. Padahal perusahaan induknya (Indosat) sudah membayar, bahkan IM2 pernah mendapatkan gelar perusahaan pembayar pajak terbaik .

Dalam wawancara dengan Indar di LP Sukamiskin, beberapa waktu yang lalu, NYT menayangkan kutipannya. "Saya tidak melakukan kesalahan, dan pemerintah mengatakan bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang salah" kata Indar, yang juga penerima penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden di 2010 atas jasanya mengembangkan mengembangkan dan meningkatkan penetrasi internet di indonesia, diawali penghargaan dari Worl Broadband Aliance Internasional.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)