APJII Siap Kawal Kasus IM2

Kamis, 12 Februari 2015 - 18:55 WIB
APJII Siap Kawal Kasus IM2
APJII Siap Kawal Kasus IM2
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) siap mengawal upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang akan dilayangkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami siap mengawasi dan mengawal jalannya PK Pak Indar karena kasus ini sangat kental aroma politiknya. Di sisi lain, hasil PK ini berdampak besar terhadap industri telekomunikasi Tanah Air," ujar Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan dalam rilisnya, Kamis (12/2/2015).

Pernyataan Sammy sangat wajar mengingat dalam catatannya ada 16 internet service provider (ISP) dan lima operator yang memiliki model bisnis yang sama seperti IM2. Padahal, model kerja sama yang dilakukan Indosat dan IM2 sudah lazim digunakan ratusan entitas bisnis lain di industri telekomunikasi, baik di Indonesia maupun luar negeri.

"Jika Indar Atmanto tidak terbebas dari kasus IM2 ini, bisa-bisa para bos ISP di Tanah Air akan ramai-ramai masuk penjara. Ini yang tidak kami kehendaki," ujarnya.

Sammy yang mewakili anggota APJII dan pelaku bisni ICT lainnya masih punya harapan akan bebasnya Indar dan Indosat dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya. "Adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, dalam ranah TUN dan Tipikor, bisa dijadikan novum bagi Indar untuk mengajukan PK. APJII sangat mendukung upaya PK ini," terang dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus IM2 ini memang sangat khas. Meski para pengurus Mastel, BRTI, APJII dan pelaku bisnis ICT lainnya telah menyampaikan secara detil bisnis telekomunikasi yang diatur penyelenggaraannya dalam UU Telekomunikasi, ternyata tak membuat para hakim dan jaksa bergeming.

"PK yang akan menjadi tiket bebasnya Indar ini sekaligus akan menjadi jaminan kepastian hukum bagi anggota APJII dalam menyelenggarakan layanan internet di Tanah Air," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7719 seconds (0.1#10.140)