BRTI Tinjau Kembali Regulatif Kerjasama IM2-Indosat
A
A
A
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah meninjau regulatif kerja sama antara PT Mega Media (IM2) dan PT Indosat, terkait akses internet broadband melalui jaringan 3G Indosat. BRTI menilai, jika kerja sama kedua belah pihak itu merupakan hal wajar.
"Ya mereka harus bekerja sama dengan operator selular, supaya bisa mengedarkan internet. Perjanjiannya kan bisnis kerja sama biasa. Siapa yang sebagai penyedia internet siapa yang penyedia jaringan," terang Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Nonot Harsono dalam Diskusi Publik Kriminilisasi Perjanjian Kerja Sama Indosat dan IM2 Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Nonot menilai, IM2 posisinya sebagai penyedia akses internet (ISP), yang menyediakan server di belakang Indosat. Server-nya Indosat untuk menyambungkan pelanggan dengan internet global. Dia menambahkan, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) dan Jaksa salah memahami.
"Mereka (IM2) kan menggunakan jaringan selular yang mengakses BTS di Indosat, sesuai dengan kerja sama yang dilakukan. Bukan menggunakan pita frekuensi 2,1Ghz milik Indosat, untuk mengoperasikan jasa akses internet (ISP)," papar Nonot.
Pelanggan IM2 memerlukan SIM Card yang diotorisasi oleh Indosat agar dapat mengakses jaringan Indosat. "Karena ini sebuah kekeliruan yang dianggap menggunakan jaringan pita frekuensi Indosat, kasusnya cuma itu saja kok kesalahpahaman," katanya.
Dia menyatakan, terdakwa yang ditetapkan kepada Direktur Utama PT IM2 diduga seolah-olah menggunakan jaringan frekuensi. "Yang benar saja, kan IM2 pakai SIM Card-nya Indosat, ya menggunakan pita frekuensi Indosat. Masak menggunakan pita frekuensi Telkomsel, yang enggak mungkin itu dalam teknik telekomunikasi. Ini bukan kiamat internet lagi, melainkan Indonesia nya yang mau kiamat, dan saya berharap untuk sistem hukumnya yang perlu diperbaiki sebaik mungkin," tandas Nonot.
(Baca: Mastel Berharap Kasus IM2 Ditinjau Ulang)
"Ya mereka harus bekerja sama dengan operator selular, supaya bisa mengedarkan internet. Perjanjiannya kan bisnis kerja sama biasa. Siapa yang sebagai penyedia internet siapa yang penyedia jaringan," terang Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Nonot Harsono dalam Diskusi Publik Kriminilisasi Perjanjian Kerja Sama Indosat dan IM2 Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Nonot menilai, IM2 posisinya sebagai penyedia akses internet (ISP), yang menyediakan server di belakang Indosat. Server-nya Indosat untuk menyambungkan pelanggan dengan internet global. Dia menambahkan, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) dan Jaksa salah memahami.
"Mereka (IM2) kan menggunakan jaringan selular yang mengakses BTS di Indosat, sesuai dengan kerja sama yang dilakukan. Bukan menggunakan pita frekuensi 2,1Ghz milik Indosat, untuk mengoperasikan jasa akses internet (ISP)," papar Nonot.
Pelanggan IM2 memerlukan SIM Card yang diotorisasi oleh Indosat agar dapat mengakses jaringan Indosat. "Karena ini sebuah kekeliruan yang dianggap menggunakan jaringan pita frekuensi Indosat, kasusnya cuma itu saja kok kesalahpahaman," katanya.
Dia menyatakan, terdakwa yang ditetapkan kepada Direktur Utama PT IM2 diduga seolah-olah menggunakan jaringan frekuensi. "Yang benar saja, kan IM2 pakai SIM Card-nya Indosat, ya menggunakan pita frekuensi Indosat. Masak menggunakan pita frekuensi Telkomsel, yang enggak mungkin itu dalam teknik telekomunikasi. Ini bukan kiamat internet lagi, melainkan Indonesia nya yang mau kiamat, dan saya berharap untuk sistem hukumnya yang perlu diperbaiki sebaik mungkin," tandas Nonot.
(Baca: Mastel Berharap Kasus IM2 Ditinjau Ulang)
(dyt)