Riset: Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Masih Belum Cukup

Rabu, 04 Februari 2015 - 16:38 WIB
Riset: Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Masih Belum Cukup
Riset: Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Masih Belum Cukup
A A A
JAKARTA - Maraknya penggunaan internet di setiap setor kehidupan masyarakat Indonesia, tidak menutup rasa khawatir bagi penggunanya. Bahkan, dari sebuah riset dilakukan Microsoft Corp, terungkap mayoritas masyarakat Indonesia menilai perlindungan hukum pengguna teknologi masih belum cukup.

"Tingginya angka pengguna internet di Indonesia yang merasa perlindungan hukum untuk pengguna teknologi personal saat ini masih tidak cukup, yakni sebanyak 57%," ujar President Director, Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (4/2/2015).

Dia menilai, tidak heran jika kemudian banyak dari pengguna internet di Indonesia yang merasa kurang aman. “Terdapat 30% pengguna internet di Indonesia merasa khawatir akan keamanan privasi dalam penggunaan internet. Hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang bergerak di bidang teknologi bahwa keamanan privasi adalah hal yang utama," papar Andreas.

Jajak pendapat tersebut dilakukan terhadap 12.002 pengguna internet dari 12 negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, juga dilakukan terhadap pengguna internet di Brazil, China, Perancis, Jerman, India, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, serta Amerika Serikat.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9782 seconds (0.1#10.140)