Wamenkeu Ingin Situs Jual Beli Online Dikenakan Pajak

Selasa, 27 Januari 2015 - 23:54 WIB
Wamenkeu Ingin Situs...
Wamenkeu Ingin Situs Jual Beli Online Dikenakan Pajak
A A A
JAKARTA - Maraknya situs jual beli online di Indonesia ternyata membuat Direktorat Jendral Pajak (DJP) turun tangan. Namun, tindak untuk membuat kebijakan soal penganaan pajak situs jual beli online ini.

Pasalnya, situs jual beli online tersebut dapat meraup untung banyak jika dibiarkan begitu saja tanpa dikenakan pajak.

"Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online. Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan. Biar nggak sembarangan berjualan," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015)

Mardiasmo juga mengungkapkan, untuk menindaklanjuti ini, pihaknya akan meminta bantuan dan bekerjasama dengan kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo)

"Kami akan membuat kerjasama dengan menko info. Nanti pedagang-pedagang online yg banyak itu akan kita kenai pajak. Saya rasa, pak menteri kominfo akan setuju," ujar Mardiasmo.

Indonesia, lanjut Mardiasmo memang terlambat untuk penanganan pajak yang diperuntukkan kepada pedagang online yang sekarang sedang booming. Sedangkan di negara lain, ini sudah ada kebijakan pajaknya.

"Misalnya di India. Dia sudah mengenakan wajib pajak untuk para pedagang online. Sedangkan di Indonesia belum," tandasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3106 seconds (0.1#10.140)