Indosat Tanggapi Serius Penyalahgunaan SIM Card

Senin, 29 Desember 2014 - 11:35 WIB
Indosat Tanggapi Serius Penyalahgunaan SIM Card
Indosat Tanggapi Serius Penyalahgunaan SIM Card
A A A
JAKARTA - PT Indosat Tbk akan bekerjasama dengan operator lainnya dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dalam membatasi peredaran kartu SIM prabayar di pengecer. Menyusul ditangkapnya kelompok yang melakukan penipuan via telepon bergerak oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut ke-enam ratus nomor yang digunakan oleh sindikat penipuan melalui telepon genggam," ujar Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto.

Adrian menegaskan, hal itu terkait adanya penangkapan sindikat penipuan SMS di kawasan Cimanggis, Depok. Kartu GSM Indosat yang dikabarkan digunakan oleh kelompok Sidrap untuk melancarkan aksi penipuan.

"Biasanya siapapun termasuk sindikat penipuan tersebut membeli nomor SIM Card di pasaran yang bebas. Selama ini SIM Card bisa dibeli di kaki lima, pinggiran jalan, dan gerai-gerai yang jumlahnya sangat banyak," ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Senin (29/12/2014).

Pemerintah, BRTI dan operator telekomunikasi sejak Mei 2014 terus melakukan sosialisasi pembahasan peredaran kartu SIM prabayar di pengecer dan kewajiban registrasi di gerai yang diberi otoritas oleh operator.

"Registrasi tidak bisa lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan kartu identitas pelanggan. Kami akan terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah berbagai modus kejahatan menggunakan Kartu SIM prabayar," tukas Adrian.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0949 seconds (0.1#10.140)