Bos Uber Terancam Dua Tahun Penjara

Rabu, 24 Desember 2014 - 16:13 WIB
Bos Uber Terancam Dua...
Bos Uber Terancam Dua Tahun Penjara
A A A
SEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) mendakwa pendiri Uber Travis Kalanick, dengan ancaman dua tahun penjara.

Dikutip dari Theverge, Rabu (24/12/2014), tuntutan ini merupakan akibat dari tuduhan terhadap Kalanick yang mengoperasikan layanan taksi ilegal di Korsel.

Yonhap News mengatakan bahwa pelanggar hukum di Korsel tersebut, diminta menghentikan layanan sewa mobil berbayar. Pimpinan Uber tersebut, selain ancaman penjara dua tahun atau denda senilai maksimal 20 juta won (USD18.121) atau sekitar Rp226,04 juta.

Uber resmi diluncurkan di ibukota Korea Selatan Seoul pada Agustus 2013, setelah melewati tahap uji di Juni 2013. Tetapi uji coba yang dilakukan terhadap layanan UberX, membayar driver pribadi untuk menggunakan mobil mereka sendiri sebagai taksi. Uji coba dilakukan pada Agustus tahun ini.

Layanan berbagi kendaraan menyebabkan kemarahan pada sopir taksi lokal, karena dianggap meremehkan tarif mereka. Dimana Uber tidak mengharuskan driver UberX yang memiliki lisensi khusus, driver pribadi Seoul taksi dilaporkan dapat membayar 70 juta won (USD63.477 atau senilai Rp791,84 juta) untuk dokumentasi yang tepat.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)