Pembajakan TV Kabel Marak akibat Tidak Ada Efek Jera

Kamis, 18 Desember 2014 - 19:32 WIB
Pembajakan TV Kabel...
Pembajakan TV Kabel Marak akibat Tidak Ada Efek Jera
A A A
JAKARTA - Maraknya pembajakan saluran televisi (TV) kabel di Tanah Air dikarenakan tidak ada efek jera dalam penindakan.

Head of Litigation Asosiasi Penyelanggara Multimedia Indonesia (APMI), Handiomono mengatakan, pihaknya sudah melaporkan 32 perusahaan. Hasilnya, 18 kasus sudah diputus dengan rincian 8 kasus hukuman penjara 1-9 bulan dan 9 kasus hanya hukuman percobaan.

"Delapan kasus P21, dua kasus di HAKI tidak berlanjut dan empat kasus menuju P21," ungkapnya, dalam acara diskusi di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).

Dia menyebutkan, sampai saat ini sudah ada sebanyak 2.000 operator TV kabel di seluruh Indonesia. Namun, sebagian dari mereka masih menyiarkan konten illegal.

Seandainya ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan provider resmi gulung tikar. "Kalau mereka bisa ambil secara gratis bisa membuat yang resmi bubar," ujarnya.

‎Wadirut MNC Sky Vision, Handhianto S Kentjono menegaskan, sampai saat ini faktanya pasar TV berbayar sangat besar. Hal inilah yang mengundang banyaknya pembajakan.

"Kalau pasar tinggi artinya nilai ekonomi juga tinggi, hal inilah yang pastinya mengundang banyak perusahaan TV berbayar," tuturnya.

Semakin meningkatnya ‎permintaan, maka akan timbul juga kecurangan-kecurangan dari para operator dengan menayangkan konten-konten ilegal.

Karena itu, penindakan yang dilakukan mesti membuat para pencuri konten ini jera. Kalau hanya hukuman percobaan dan tiga bulan kurungan penjara dengan penghasilan yang besar, hal tersebut tidak akan membuat jera.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4789 seconds (0.1#10.140)