Status Hukum IM2 Bergantung pada Jaksa Agung Baru

Jum'at, 21 November 2014 - 15:06 WIB
Status Hukum IM2 Bergantung pada Jaksa Agung Baru
Status Hukum IM2 Bergantung pada Jaksa Agung Baru
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung yang baru dilantik HM Prasetyo diharapkan dapat segera memperjelas status hukum yang tengah menimpa Indosat IM2 dengan adanya dua putusan yang berbeda.

"Kami berharap Jaksa Agung yang baru ini dapat membawa kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya di bidang telekomunikasi," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

APJII pun menyatakan kesiapannya mendukung materi teknis seputar Teknologi Informasi, khususnya soal internet. Pasalnya, Kejaksaan Agung harus memiliki pemahaman teknis yang kuat agar kasus yang menimpa Indosat IM2 tidak menimpa operator lainnya.

"Kami yakin kalau soal hukum mereka jago-jago, tapi dalam hal teknis sangat diperlukan agar bisa bersinergi dengan dunia usaha. Jangan sampai kasus yang menimpa Indosat IM2 juga merembet ke operator lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, pasca penahanan Indar Atmanto pebisnis internet merasa ketar-ketir karena menggunakan skema bisnis yang serupa. Kasus IM2 yang menjerat Indar ini akan berdampak pada layanan penyedia jasa internet dan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif. Bahkan menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia.

"Ada lebih dari 200 bos ISP bisa rame-rame masuk penjara senasib dengan Indar. Karenanya kami juga minta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) karena memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2," sambungnya.

Kasus IM2 ini memang kontroversial karena dinilai banyak mengandung kejanggalan. Misalnya, ihwal kerugian negara yang datanya berdasar audit BPKP, namun belakangan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara telah memastikan bahwa audit BPKP itu cacat hukum dan telah diputus tetap oleh Mahkamah Agung.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga pernah mengingatkan kejaksaan agung tidak mengeksekusi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan serta merta membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun, karena sampai saat ini masih ada dua putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Kejaksaan Agung lebih baik menunggu kejelasan hukum atas dua putusan kasasi yang berbeda dari MA,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR ini menjelaskan, pihak kejaksaan harusnya menghormati keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

"Dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengungkapkan jika tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.

"Kasus itu yang dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.

JK mengatakan, masalah yang kini terjadi seharusnya tidak perlu terjadi, jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan, maka hasilnya tidak ada kesalahan.

"Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas. Saya yakin tidak ada maksud macam-macam untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tandasnya.

(Baca: IM2 Tak Perlu Bayar Denda Rp1,3 Triliun)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7771 seconds (0.1#10.140)