Situs Online Asing Picu Kecemburuan e-Commerce Lokal

Jum'at, 14 November 2014 - 16:59 WIB
Situs Online Asing Picu Kecemburuan e-Commerce Lokal
Situs Online Asing Picu Kecemburuan e-Commerce Lokal
A A A
JAKARTA - Maraknya situs online asing masuk ke Indonesia, menimbulkan kecemburuan dari e-commerce lokal. Hal tersebut karena online dari luar tidak tersentuh kewajiban membayar pajak.

Selama ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar mengkampanyekan agar situs belanja online lokal membayar pajak. Namun, DJP melupakan banyaknya situs toko online asing yang memiliki market penjualan besar di Indonesia.

Situs toko online asing tak hanya mengeruk kekayaan Indonesia yang potensial marketnya dari kalangan kelas menengah, namun mereka disinyalir menghindari peaturan pajak dengan menggeser peranan toko ecerean offline.

"Dengan peralihan era digitalisasi saat ini, potensi pemasukan negara dari transaksi online luar biasa besar. Data dari lembaga riset internasional Data Corporation, selama 2011 saja tidak kurang dari Rp34 triliun dan terus meningkat hingga 30% setiap tahunnya," jelas Wasekjen BPP HIPMI, Andhika Anindyaguna kepada Sindonews.

Pria yang akrab disapa Bagoes ini sangat mendukung pemberlakukan pajak untuk bisnis online asing. Namun, dia mengingatkan untuk pelaku usaha online lokal boleh saja dikenakan pajak, tapi mungkin beberapa tahun ke depan.

Menurutnya, aturan yang dibuat jangan sampai mematikan industri online dalam negeri yang baru berkembang. Masih banyak sektor lain yang sudah lebih jelas usahanya belum dimaksimalkan pendapatan pajaknya.

"Saya rasa harus diberikan insentif lain untuk pebisnis online. Sehingga, dengan pemberlakuan sistem pajak online yang tepat sasaran, saya yakin negara bisa menambah pemasukan devisa tanpa harus mengorbankan usaha mikro/UKM," tandasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1573 seconds (0.1#10.140)