Ditjen Pajak Dituntut Punya Server Bisnis Online Asing

Kamis, 13 November 2014 - 18:28 WIB
Ditjen Pajak Dituntut...
Ditjen Pajak Dituntut Punya Server Bisnis Online Asing
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan harus memiliki server yang dapat memonitor dan mengoneksikan perpajakan untuk bisnis online (e-commerce) asing.

"Ditjen Pajak harus punya sistem yang mengoneksi server mereka dengan pajak," ujar Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo saat dihubungi Sindonews, Kamis (13/11/2014).

Menurutnya, yang perlu dideteksi dan dimonitor adalah mengenai penjualannya. Karena sistem penjualan online bisa menjadi modus untuk menghindari pajak.

"Itu enggak masalah, dia kena pajak biasa. Yang perlu dideteksi, dimonitor adalah penjualannya. Itu harus di-record. Memang online bisa menjadi modus menghidari pajak karena sulit terdeteksi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia perlu menjalin kerja sama perpajakan dalam lingkup regional. Khususnya ASEAN untuk mengatur sistem perpajakan dalam bisnis online.

Permasalahan bisnis e-commerce antar negara adalah ketidakjelasan antara siapa yang memiliki hak memungut pajak.

(Baca: Atur Bisnis Online, RI Perlu Rangkul Perpajakan Regional)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)