idEA: Bisnis Online Wajib Pakai Domain Indonesia

Senin, 10 November 2014 - 17:21 WIB
idEA: Bisnis Online...
idEA: Bisnis Online Wajib Pakai Domain Indonesia
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak membuat aturan mewajibkan e-commerce (bisnis online) untuk menggunakan domain Indonesia (dot co dot id).

Wakil Ketua Umum idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) Agus Tjandra menuturkan, hal ini untuk mencegah tindakan para pebisnis online asing yang mengemplang pajak.

Menurutnya, masalah utama dalam bisnis online adalah sulitnya mendeteksi legalitas dari perusahaan tersebut.

"Makanya pemerintah untuk masalah ini (pengemplang pajak) sulit kita ketahui, karena online ada di dalam dan luar negeri. Makanya kalau tidak ada dot co dot id, harus dilacak habis. Karena dengan adanya itu, secara 100% sudah harus ada badan usaha," ujarnya kepada Sindonews, Senin (10/11/2014).

Menurutnya, satu-satunya jalan adalah pemerintah membuat aturan tersebut. Sehingga, situs e-commerce yang tidak memiliki domain tersebut langsung diblokir.

"Jadi begini, kalau dot com dari mana saja itu seluruh dunia. Jadi tanpa ada legalitas bisa beli domain dot com. Kalau dot co dot id itu untuk apply harus ada badan usaha. Kalau tidak ada, dia tidak akan mendapatkan domain dot co co id," jelasnya.

Agus menjelaskan, e-commerce merupakan bisnis yang tanpa batas (borderless). Sehingga Sulit untuk memproteksi para pebisnis dunia maya tersebut.

"Namun, jika pemerintah terbitkan peraturan untuk e-commerce "komersil" dia harus ada dot co dot id-nya. Itu salah satu untuk proteksi. Sehingga dia bisa bayar pajak. Itu paling kuat," pungkas dia.

(Baca: Kadin: Tidak Fair Bisnis Online Asing Tak Bayar Pajak)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0699 seconds (0.1#10.140)