APJII Layangkan Surat Permintaan Fatwa MA

Sabtu, 27 September 2014 - 14:02 WIB
APJII Layangkan Surat...
APJII Layangkan Surat Permintaan Fatwa MA
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

Surat yang ditandatangani Ketua Umum APJII, Semual A Pangerapan tersebut dikirim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selaku lembaga yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP (internet service provider/penyedia jasa internet).

Tujuan dilayangkannya surat tersebut, adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal.

Sebab, selama ini model bisnis yang dilakukan oleh ISP sesuai dengan amanat Undang-undang No. 36 Tahun 1999, terutama Pasal 9 adalah dengan cara kerja sama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelenggara Jaringan.

Surat tersebut menjadi surat terakhir dari APJII ke Kemkominfo, menjelang ditinggal oleh menteri Tifatul Sembiring yang pekan depan Tifatul sudah akan dilantik menjadi anggota DPR dari PKS untuk jabatan 2014-2019.

Latar belakang dilayangkannya surat permintaan fatwa MA itu, terkait dengan vonis MA yang menolak kasasi Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin.

Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerja sama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.

Upaya APJII tersebut juga sudah disepakati oleh Kominfo melalui Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli dan komisioner BRTI Nonot Harsono dalam pertemuan di kantor Kominfo.

Menurut Muli (panggilan Kalamullah), posisi Kominfo dalam kasus Indar ini adalah sama dengan APJII, begitu juga BRTI.

“Sejak awal, pak menteri Tifatul sudah sampaikan tidak ada pelanggaran sama sekali oleh IM2,” kata Muli.

Bahkan Nonot sebagai regulator sudah berbicara di berbagai forum tidak ada yang salah.

Tapi, menurut Nonot memang dari pihak kejaksaan dan hakim sudah dari awal berpikiran “praduga pasti bersalah.”

Nonot menjelaskan, pihaknya juga melihat aneh karena dalam putusan juga disampaikan semestinya ISP juga punya ijin penyelenggara jaringan.

“Ini kan aneh. Penyedia jasa kok harus punya jaringan,” kata Nonot, insinyur teknik yang mengaku makin fasih soal hukum.

Ditambahkan, saat ini juga Kominfo mengadakan ijin TV berjaringan dimana frequensinya akan dibagi untuk enam broadcaster. “Nanti keenam-enamnya jadi kudu bayar,” tambahnya sambil geleng-geleng kepala.

Selain gerakan legal, APJII dan komunitas Internet Indonesia dimotori Onno W. Purbo melakukan petisi online melalui www.change.org. Sejak dimulai dua hari, petisi dengan judul “Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto”, sudah mencapai sekitar 10.000 penandatangan.
(dyt)
Berita Terkait
Gandeng APJII, BDDC...
Gandeng APJII, BDDC Tingkatkan Interkonektivitas Internet
Perkuat Hubungan Kemitraan,...
Perkuat Hubungan Kemitraan, APJII Jakarta Hadiri BATIC Events
Dorong Internet Desa,...
Dorong Internet Desa, Telkom Siap Kolaborasi dengan APJII
Cegah Gangguan Internet,...
Cegah Gangguan Internet, APJII Dan Matrix NAP Berkolaborasi
Ketua APJII Sulampua...
Ketua APJII Sulampua Jadi Wisudawan Doktor Terbaik UMI
Maju Caketum APJII,...
Maju Caketum APJII, Parlin Pasaribu Dorong Pemerataan Akses Internet
Berita Terkini
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
36 menit yang lalu
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
11 jam yang lalu
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
12 jam yang lalu
Teknologi Deteksi Deepfake...
Teknologi Deteksi Deepfake Nvidia Mencapai Akurasi 94%
1 hari yang lalu
Motorola Razr Fold Diluncurkan,...
Motorola Razr Fold Diluncurkan, Lipatan Smartphone Tidak Terlihat
1 hari yang lalu
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
1 hari yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved