APJII Layangkan Surat Permintaan Fatwa MA

Sabtu, 27 September 2014 - 14:02 WIB
APJII Layangkan Surat...
APJII Layangkan Surat Permintaan Fatwa MA
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

Surat yang ditandatangani Ketua Umum APJII, Semual A Pangerapan tersebut dikirim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selaku lembaga yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP (internet service provider/penyedia jasa internet).

Tujuan dilayangkannya surat tersebut, adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal.

Sebab, selama ini model bisnis yang dilakukan oleh ISP sesuai dengan amanat Undang-undang No. 36 Tahun 1999, terutama Pasal 9 adalah dengan cara kerja sama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelenggara Jaringan.

Surat tersebut menjadi surat terakhir dari APJII ke Kemkominfo, menjelang ditinggal oleh menteri Tifatul Sembiring yang pekan depan Tifatul sudah akan dilantik menjadi anggota DPR dari PKS untuk jabatan 2014-2019.

Latar belakang dilayangkannya surat permintaan fatwa MA itu, terkait dengan vonis MA yang menolak kasasi Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin.

Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerja sama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.

Upaya APJII tersebut juga sudah disepakati oleh Kominfo melalui Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli dan komisioner BRTI Nonot Harsono dalam pertemuan di kantor Kominfo.

Menurut Muli (panggilan Kalamullah), posisi Kominfo dalam kasus Indar ini adalah sama dengan APJII, begitu juga BRTI.

“Sejak awal, pak menteri Tifatul sudah sampaikan tidak ada pelanggaran sama sekali oleh IM2,” kata Muli.

Bahkan Nonot sebagai regulator sudah berbicara di berbagai forum tidak ada yang salah.

Tapi, menurut Nonot memang dari pihak kejaksaan dan hakim sudah dari awal berpikiran “praduga pasti bersalah.”

Nonot menjelaskan, pihaknya juga melihat aneh karena dalam putusan juga disampaikan semestinya ISP juga punya ijin penyelenggara jaringan.

“Ini kan aneh. Penyedia jasa kok harus punya jaringan,” kata Nonot, insinyur teknik yang mengaku makin fasih soal hukum.

Ditambahkan, saat ini juga Kominfo mengadakan ijin TV berjaringan dimana frequensinya akan dibagi untuk enam broadcaster. “Nanti keenam-enamnya jadi kudu bayar,” tambahnya sambil geleng-geleng kepala.

Selain gerakan legal, APJII dan komunitas Internet Indonesia dimotori Onno W. Purbo melakukan petisi online melalui www.change.org. Sejak dimulai dua hari, petisi dengan judul “Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto”, sudah mencapai sekitar 10.000 penandatangan.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)