Pembajak Siaran Indovision Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 17 September 2014 - 17:46 WIB
Pembajak Siaran Indovision Dituntut 1 Tahun Penjara
Pembajak Siaran Indovision Dituntut 1 Tahun Penjara
A A A
BOGOR - Terdakwa kasus pembajakan siaran milik Indovision, Heru Teguh Sulistiono, 27, dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, Rabu (17/9/2014).

Warga Jalan Kemuning IV Blok M-II, RT 03/10, Kelurahan Kedungwaringin, Tanah Sareal, Kota Bogor ini dituntut karena telah sengaja melanggar Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Imelda berlangsung hanya 15 menit di ruang sidang utama.

"Terdakwa dianggap melanggar UU ITE dan HAKI, kami menuntut 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara 2 bulan," ujar Imelda.

Menanggapi tuntutan yang relatif ringan, Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Soeroso mengatakan, pihaknya selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada JPU.

"Kami inginnya terdakwa dihukum seberat-beratnya. Yang jelas kami sebagai pelapor sebetulnya hanya ingin memberikan efek jera bagi pembajak-pembajak serupa," jelasnya.

Dia menilai tuntutan hakim masih wajar, dan pihaknya mengapresiasi kepada kejaksaan yang sudah membuat tuntutan. "Meski ringan, yang penting ada hukuman badan bagi terdakwa," tandas Soeroso.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah, karena diduga anggota yang mendaftar untuk menjadi member hingga dapat mengakses siaran TV berbayar milik Indovision sudah mencapai 15 ribu orang.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2320 seconds (0.1#10.140)