Kemenkominfo: Pembajakan Indovision Penuhi Unsur UU ITE
A
A
A
BOGOR - Pembajakan siaran TV Kabel Indovision, milik PT MNC Sky Vision Tbk dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bogor mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (10/9/2014).
Staf Bagian Hukum Kerjasama, Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Denden Imadudin Soleh menyatakan, sudah jelas hal yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, terdakwa sudah memenuhi unsur pelanggaran pasal 32 Ayat 1 UU ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.
"Meski pemilik hak siar (PT MNC Sky Vision/Indovision) memindahkan siaran-siaran televisi berbayarnya untuk kepentingan promosi di website (okezone.tv), dan bisa diakses publik. Tapi, tidak bisa serta merta orang lain (terdakwa) memindahkan/mengambil. Apalagi untuk kepentingan pribadi dan mengkomersialkannya, itu tidak boleh," jelas Denden.
Dia memaparkan seharusnya pihak pemilik hak siar atau provider televisi kabel bila hendak menyiarkan di sarana website melakukan proteksi.
"Sehingga, orang lain tidak semudah itu mengcopy atau memindahkannya," katanya.
Berdasarkan pengalaman, kasus seperti ini jadi pembelajaran bagi para pemilik hak siar agar tidak sembarangan memindahkan atau mengcopy produk siarannya ke internet.
"Sebab dari TV kabel ke streaming tidak bisa dicopy. Dalam kasus ini karena pihak pemilik memasukan ke internet website okezone.tv dan tidak diproteksi, jadi bisa dipindahkan atau dicuri," jelasnya.
Di sisi lain, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, terkait tujuan melakukan pembajakan, terdakwa menjawab untuk mempromosikan siaran televisi Indonesia.
"Buat mempromosikan siaran TV indonesia bisa dilihat oleh orang luar negeri," ungkap Heri Teguh Sulistiono, terdakwa pembajakan siaraan Indovision.
Seperti diketahui, kasus ini diselesaikan ke ranah hukum, setelah pada Januari 2014 Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), organisasi yang menaungi berbagai operator TV berbayar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah, karena anggota yang mendaftar menjadi member website bluehtv.com mencapai 15 ribu orang.
Bagi member yang ingin menyaksikan siaran TV berbayar hasil curiannya, pelaku memungut biaya Rp50 ribu.
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bogor mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (10/9/2014).
Staf Bagian Hukum Kerjasama, Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Denden Imadudin Soleh menyatakan, sudah jelas hal yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, terdakwa sudah memenuhi unsur pelanggaran pasal 32 Ayat 1 UU ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.
"Meski pemilik hak siar (PT MNC Sky Vision/Indovision) memindahkan siaran-siaran televisi berbayarnya untuk kepentingan promosi di website (okezone.tv), dan bisa diakses publik. Tapi, tidak bisa serta merta orang lain (terdakwa) memindahkan/mengambil. Apalagi untuk kepentingan pribadi dan mengkomersialkannya, itu tidak boleh," jelas Denden.
Dia memaparkan seharusnya pihak pemilik hak siar atau provider televisi kabel bila hendak menyiarkan di sarana website melakukan proteksi.
"Sehingga, orang lain tidak semudah itu mengcopy atau memindahkannya," katanya.
Berdasarkan pengalaman, kasus seperti ini jadi pembelajaran bagi para pemilik hak siar agar tidak sembarangan memindahkan atau mengcopy produk siarannya ke internet.
"Sebab dari TV kabel ke streaming tidak bisa dicopy. Dalam kasus ini karena pihak pemilik memasukan ke internet website okezone.tv dan tidak diproteksi, jadi bisa dipindahkan atau dicuri," jelasnya.
Di sisi lain, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, terkait tujuan melakukan pembajakan, terdakwa menjawab untuk mempromosikan siaran televisi Indonesia.
"Buat mempromosikan siaran TV indonesia bisa dilihat oleh orang luar negeri," ungkap Heri Teguh Sulistiono, terdakwa pembajakan siaraan Indovision.
Seperti diketahui, kasus ini diselesaikan ke ranah hukum, setelah pada Januari 2014 Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), organisasi yang menaungi berbagai operator TV berbayar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah, karena anggota yang mendaftar menjadi member website bluehtv.com mencapai 15 ribu orang.
Bagi member yang ingin menyaksikan siaran TV berbayar hasil curiannya, pelaku memungut biaya Rp50 ribu.
(dmd)