TV Berlangganan di Balikpapan Diduga Curi Siaran MNC Sky

Jum'at, 05 September 2014 - 14:14 WIB
TV Berlangganan di Balikpapan Diduga Curi Siaran MNC Sky
TV Berlangganan di Balikpapan Diduga Curi Siaran MNC Sky
A A A
JAKARTA - Pelanggaran hak siar berupa pembajakan channel oleh operator televisi kabel ilegal mulai memasuki babak baru. Salah satu televisi berlangganan kabel terbesar di Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga telah melakukan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan dengan tanpa izin.

Penetapan status tersangka jatuh pada pemilik Bukadri Vision. Salah seorang Pimpinan PT Bukadri Vision, Rachmansyah Kadri dinaikan statusnya, dari saksi menjadi tersangka oleh tim penyidik Polda Kalimantan Timur.

Tersangka diduga kuat telah menyiarkan tanpa kontrak kerja sama tiga channel exclusive, yaitu Channel AXN, HBO dan HBO, yang hak redistribusinya dimiliki oleh PT MNC Sky Vision Tbk.

Tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan. Untuk menikmati siaran tersebut, pelanggan Bukadri Vision dikenakan biaya berlangganan per bulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Jumat (5/9/2014), Head of Litigation APMI, Handiomono mengatakan, peningkatan proses penyidikan ini merupakan aksi serius aparat penegak hukum dan kelompok industri operator TV berlangganan, untuk memberantas aksi pembajakan dan pendistribusian siaran secara ilegal.

Menurut Handiomono, meskipun Bukadri Vision telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap, namun IPP Tetap tersebut nantinya dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut akibat dari adanya kasus pelanggaran redistribusi ilegal channel siaran.

“Ke depannya kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk tetap menindaklanjuti berbagai kasus operator televisi berlangganan ilegal di Indonesia," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3552 seconds (0.1#10.140)