Boleh Lakukan Modifikasi Asal Penuhi Persyaratan

Selasa, 02 September 2014 - 17:59 WIB
Boleh Lakukan Modifikasi...
Boleh Lakukan Modifikasi Asal Penuhi Persyaratan
A A A
JAKARTA - Modifikasi memang tidak diharamkan. Merubah bentuk dan menaikkan performa kendaraan merupakan hal yang lumrah dilakukan. Pemilik yang tidak puas dengan kondisi standar kendaraannya, lantas sering mengubah sesuai yang mereka inginkan.

Lantas apakah boleh modifikasi dilakukan? "Modifikasi boleh saja. Karena tertuang di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kasubdit Rekayasa dan Pendidikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Warsinem, di Jakarta, Selasa (2/10/2014).

Tapi Warsinem menekankan, modifikasi yang dilakukan tidak boleh menggangu. Karena dalam Pasal 52 ayat (2), disebutkan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak jalan yang dilalui.

"Ada motor yang dijadikan roda tiga, tidak apa-apa, tapi harus diberi lampu tambahan di sespannya. Agar motor itu kelihatan motor roda tiga dan bukan motor tunggal," imbuhnya.

Warsimen menambahkan, kendaraan yang sudah dimodifikasi tetap harus diuji lagi. "Dalam pasal 52 ayat (3) disebutkan, setiap kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang," tambahnya.

Setelah setelah melakukan uji tipe ulang, maka kendaraan tersebut harus melakukan registrasi dan identifikasi ulang. Sesuai dengan Pasal 52 ayat (4).
(dol)
Berita Terkait
Ken Block Pamer Koleksi...
Ken Block Pamer Koleksi Mobil dengan Velg Baru
Bus Sekolah Tak Terpakai...
Bus Sekolah Tak Terpakai Disulap Jadi Hotel Berjalan
Pemeran Iron Man Modifikasi...
Pemeran Iron Man Modifikasi Mobil BMW Klasik Tahun 1974
Paris Hilton Pamer Modifikasi...
Paris Hilton Pamer Modifikasi BMW i8 Roadster
Barisan Mobil Artis...
Barisan Mobil Artis Siap Panaskan IMX 2022
Trimatra Internasional...
Trimatra Internasional Gelar SABER Monarch Art-omotive Fest 2023, Bangkitkan Ekonomi Kreatif
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
7 jam yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
9 jam yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
9 jam yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
9 jam yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
9 jam yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
11 jam yang lalu
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved