APJII: Perpres Percepatan Infrastruktur Tidak Detail
A
A
A
JAKARTA - Baru-baru ini Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur.
Dalam peraturan yang sudah ditantangani oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, telah resmi diundangkan per 21 Juli 2014. Menariknya, dalam Perpres tersebut, ketika menyangkut infrastruktur telekomunikasi dan informatika tidak ada penjelasan detail.
Perpres yang dibuat dengan pertimbangan mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi, dianggap sebagai prioritas oleh pemerintah.
Semua jenis infrastruktur dijelaskan detil. Anehnya, pasal 6 ayat 2 butir (g) menyebut infrastruktur “telekomunikasi dan informatika”. Pasal ini tidak dijelaskan meliputi apa, dan tidak ada penjelasan sama sekali.
“Ini kan aneh,” kata Sekjen APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Sapto Anggoro seperti dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (29/8/2014).
Menurutnya yang mengurusi para pengusaha ISP (internet service provider), ketiadaan detil penjelasan dan tidak adanya pembahasan lanjutan, mengundang banyak pertanyaan.
"Sebab, infrastruktur telekomunikasi itu sangat penting. Kecurigaan pertama, adalah mungkin terlewatkan pembahasannya. Kemungkinan disebabkan tidak mendapat masukan dari kementerian yang membidangi masalah ini," papar Sapto.
Kecurigaan lainnya, memang pemerintah tidak memahami mengenai infrastruktur telekomunikasi. Padahal, dengan tidak dibahas secara detil, maka jangan diharap internet maju pesat.
Atas kenyataan tersebut, APJII melihat perlunya ada revisi Perpres tersebut di kemudian hari. Tugas presiden baru merevisi Perpres tersebut.
Dalam peraturan yang sudah ditantangani oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, telah resmi diundangkan per 21 Juli 2014. Menariknya, dalam Perpres tersebut, ketika menyangkut infrastruktur telekomunikasi dan informatika tidak ada penjelasan detail.
Perpres yang dibuat dengan pertimbangan mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi, dianggap sebagai prioritas oleh pemerintah.
Semua jenis infrastruktur dijelaskan detil. Anehnya, pasal 6 ayat 2 butir (g) menyebut infrastruktur “telekomunikasi dan informatika”. Pasal ini tidak dijelaskan meliputi apa, dan tidak ada penjelasan sama sekali.
“Ini kan aneh,” kata Sekjen APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Sapto Anggoro seperti dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (29/8/2014).
Menurutnya yang mengurusi para pengusaha ISP (internet service provider), ketiadaan detil penjelasan dan tidak adanya pembahasan lanjutan, mengundang banyak pertanyaan.
"Sebab, infrastruktur telekomunikasi itu sangat penting. Kecurigaan pertama, adalah mungkin terlewatkan pembahasannya. Kemungkinan disebabkan tidak mendapat masukan dari kementerian yang membidangi masalah ini," papar Sapto.
Kecurigaan lainnya, memang pemerintah tidak memahami mengenai infrastruktur telekomunikasi. Padahal, dengan tidak dibahas secara detil, maka jangan diharap internet maju pesat.
Atas kenyataan tersebut, APJII melihat perlunya ada revisi Perpres tersebut di kemudian hari. Tugas presiden baru merevisi Perpres tersebut.
(dyt)