APJII: Tidak Semua Konten Vimeo Porno
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan keterkaitan UUD dengan konten pornografi, yang mengakibatkan pemblokiran situs.
Salah satunya dengan keputusan Kemenkominfo memblokir situs video berbagi, Vimeo. Pihak APJII tidak menentang keputusan tersebut, tetapi asosiasi ini menginginkan kejelasan dalam hal aturan.
"Tidak semua konten yang ada pada Vimeo bermuatan pornografi. Hanya ada video yang menampilkan orang tanpa busana berbau porno, selebihnya tidak ada," papar Ketua umum APJII, Semuel A. Pangerapan dalam acara halal bihalal APJII di Jakarta, Jumat (22/8/2014) malam.
Dia menambahkan, jika alasan kemenkominfo memblokir Vimeo disebabkan tampilan gambar tanpa busana, seharusnya yang diblokir hanya channel untuk orang dewasa.
"Ini semuanya diblokir, kalau seperti itu, yang lainnya situs berbau porno juga diblokir. Kemenkominfo harus konsisten," tegas Semuel.
Sementara itu, pihak APJII menginginkan adanya badan pertimbangan konten. Fungsi badan itu adalah melakukan pertimbangan, sebelum situs diblokir. Anggota badan tersebut terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan pengusaha.
Salah satunya dengan keputusan Kemenkominfo memblokir situs video berbagi, Vimeo. Pihak APJII tidak menentang keputusan tersebut, tetapi asosiasi ini menginginkan kejelasan dalam hal aturan.
"Tidak semua konten yang ada pada Vimeo bermuatan pornografi. Hanya ada video yang menampilkan orang tanpa busana berbau porno, selebihnya tidak ada," papar Ketua umum APJII, Semuel A. Pangerapan dalam acara halal bihalal APJII di Jakarta, Jumat (22/8/2014) malam.
Dia menambahkan, jika alasan kemenkominfo memblokir Vimeo disebabkan tampilan gambar tanpa busana, seharusnya yang diblokir hanya channel untuk orang dewasa.
"Ini semuanya diblokir, kalau seperti itu, yang lainnya situs berbau porno juga diblokir. Kemenkominfo harus konsisten," tegas Semuel.
Sementara itu, pihak APJII menginginkan adanya badan pertimbangan konten. Fungsi badan itu adalah melakukan pertimbangan, sebelum situs diblokir. Anggota badan tersebut terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan pengusaha.
(dyt)