APJII Optimis Menangkan Gugatan ke MK
A
A
A
JAKARTA - Pengajuan gugatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun, mendekati ketuk palu. Menjelang keputusan MK Ketua umum APJII, Semuel A. Pangerapan, menyatakan optimis dapat memenangkannya.
"Kita doakan semoga berhasil menang, doakan saja. Kita optimis," tegasnya dalam acara halal bihalal yang digelar APJII di Jakarta, Jumat (22/8/2014) malam.
Dia menjelaskan, gugatan itu mengacu pada perbaikan undang-undang untuk ke depannya karena dianggap tidak sesuai dengan UUD, dan harus sesuai dengan konstitusi.
Seperti diketahui, gugatan APJII terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juli 2013.
Dari UU itu, asosiasi ini dibebankan Universal Service Obligation (USO). "Mengenakan konten sebagai USO, itu justru meresahkan konten kita. Kita harus bayar USO dengan pelayanan bersama, harga yang sama dan kecepatan yang sama," jelas Semuel.
Dia kembali memaparkan, perhitungan yang dibebankan harus jelas, karena pemilik jaringan tidak seharusnya dikenakan biaya. "APJII maunya transparansi," ucapnya lagi.
Transparansi yang dimaksud APJII meliputi pemafaatan atas dana bersumber dari denda tersebut. Karena terkait jaringan internet Indonesia, APJII kena denda 2%.
"Kita doakan semoga berhasil menang, doakan saja. Kita optimis," tegasnya dalam acara halal bihalal yang digelar APJII di Jakarta, Jumat (22/8/2014) malam.
Dia menjelaskan, gugatan itu mengacu pada perbaikan undang-undang untuk ke depannya karena dianggap tidak sesuai dengan UUD, dan harus sesuai dengan konstitusi.
Seperti diketahui, gugatan APJII terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juli 2013.
Dari UU itu, asosiasi ini dibebankan Universal Service Obligation (USO). "Mengenakan konten sebagai USO, itu justru meresahkan konten kita. Kita harus bayar USO dengan pelayanan bersama, harga yang sama dan kecepatan yang sama," jelas Semuel.
Dia kembali memaparkan, perhitungan yang dibebankan harus jelas, karena pemilik jaringan tidak seharusnya dikenakan biaya. "APJII maunya transparansi," ucapnya lagi.
Transparansi yang dimaksud APJII meliputi pemafaatan atas dana bersumber dari denda tersebut. Karena terkait jaringan internet Indonesia, APJII kena denda 2%.
(dyt)