Pembajak Channel Indovision Akui Untung Rp50 Ribu per Anggota

Kamis, 21 Agustus 2014 - 16:09 WIB
Pembajak Channel Indovision...
Pembajak Channel Indovision Akui Untung Rp50 Ribu per Anggota
A A A
BOGOR - Heru Teguh Sulistiono, 27, terdakwa kasus pembajakan siaran atau channel MNC yang hak siarnya dimiliki Indovision mengaku meraup keuntungan Rp50 ribu per anggota.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus pembajakan siaran illegal melalui sistem streaming internet yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (21/8).

"Ya benar saya memungut per anggota Rp50 ribu dengan cara transfer. Setelah itu mereka saya kirim kode kunci untuk mengakses channel-channel MNC yang ada di Indovision via sms," ungkapnya saat ditemui usai menghadiri sidang di PN Bogor.

Namun ia berkilah kalau pembajakannya itu melanggar hukum. "Sebab saya mengambil siaran-siaran atau channel MNC yang ada di Indovision itu dari website Okezone.Tv," katanya.

Meski demikian ia mengakui bahwa situs yang dikelolanya itu dibuat secara ilegal. "Saya tahu ini ilegal karena saya tidak mengurus perizinannya. Saya siap terima risiko apapun," ucapnya.

Sidang yang dipimpin Hj Nirwana SH Ketua Pengadilan Negeri Bogor kemarin agendanya mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI).

"Dari hasil investigasi kami, sebetulnya bukan blue HTV saja yang mencuri atau membajak siaran-siaran eklusif, banyak laman website dengan streaming internet, tapi yang kita proses dan laporkan tahap awal kepada pemilik blue HTV dulu," kata Legal Officer APMI Suroso.

Ia mengatakan Indovision milik PT MNC Sky Vision merupakan anggota APMI yang merasa dirugikan dengan keberadaan website blueHTV.com. "Karena website yang dikelola terdakwa jumlah membernya cukup banyak, sehingga masyarakat yang harusnya berlangganan indovision membayar Rp159 ribu/bulan, banyak yang beralih memilih blueHTV.com, karena sebagian besar channelnya milik Indovision," ungkapnya.

Pihaknya mengaku, kasus yang dilakukan terdakwa dengan cara perorangan ini termasuk baru dan pertamakali sampai disidangkan. "Biasanya kita menangani kasus pembajakan oleh perusahaan legal penyiaran tv berbayar, tapi tidak punya kontrak kerjasama dengan pemilik hak siar," tandasnya.

Dihadapan majelis hakim, Suroso menjelaskan, sebanyak 11 channel yang dicuri atau dibajak terdakwa. Diantaranya saluran MNC Sport, MNC Musik, MNC Life Style, MNC Bisnis, MNC Shop, MNC Entertainment.

"Saya juga sempat melakukan transaksi dengan pelaku guna kepentingan investigasi dalam membongkar modus pembajak siaran tv berlangganan," katanya.

Sementara itu, Fraud Management MNC Sky Vision Tri Soemargiyono menjelaskan perbuatan terdakwa jelas-jelas ilegal. "Kerugian yang kita alami sangat besar dan banyak potensi pelanggan yang hilang karena banyak masyarakat memilih blueHTV dibandingkan indovision, karena biayanya lebih murah," katanya.

Seperti diketahui, pada bulan Januari 2014 APMI, organisasi yang menaungi berbagai operator TV berbayar yang sah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Selanjut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil membekuk pelaku di Jalan Kemuning IV Blok M-II, RT 03/10, Kelurahan Kedungwaringin, Tanah Sareal, Kota Bogor pada pukul 15.00 WIB, Senin (5/5/2014).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah, karena diduga anggota yang mendaftar untuk menjadi member hingga dapat mengakses siaran TV berbayar milik Indovision itu sudah mencapai 15 ribu orang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/8/2014) mendatang. Rencananya pengadilan akan menghadirkan Wakil Direktur PT MNC Sky Vision
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6781 seconds (0.1#10.140)