Cyber Crime Makan Korban 400 Juta Orang Setiap Tahun
A
A
A
JAKARTA - Di Indonesia, kejahatan dunia maya telah menjadi masalah serius dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2011, Indonesia Security Response Team, mencatat sekitar 1 juta serangan dunia maya diarahkan ke Indonesia setiap harinya. Kebanyakan serangan dalam bentuk malware dan phishing, terutama ditujukan pada sistem informasi lembaga keuangan dan pemerintahan.
Regional Director, IPR and Digital Crimes Unit (DCU) - Microsoft Asia, Keshav S. Dhakad, menjelaskan, ”Kejahatan dunia maya semakin buruk dan berkembang secepat kilat," ucapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Berdasarkan laporan Norton pada 2013, 12 orang menjadi korban kejahatan dunia maya setiap detiknya, membuat korban hampir 400 juta orang setiap tahun, sehingga merugikan konsumen sebesar USD113 miliar atau sekitar Rp1,2 triliun.
“Menurut studi bersama baru yang dilakukan oleh IDC dan National University of Singapore (NUS), perusahaan di Asia Pacifik (APAC) diperkirakan menghabiskan hampir USD230 miliar atau sekitar Rp2,6 triliun pada 2014 untuk menangani masalah yang disebabkan oleh malware yang sengaja dimasukan ke dalam software bajakan. Berkaitan dengan masalah keamanan menelan sebesar USD59 miliar atau sekitar RP673 triliun dan berkaitan dengan pencurian data senilai USD170 miliar atau sekitar Rp1,9 triliun," papar Keshav.
Keshav menambahkan, “Microsoft berkomitmen melindungi pelanggan yang tidak bersalah dengan memerangi pembajakan online. Microsoft juga akan mencegah pelaku kejahatan dunia maya, untuk mengunduh atau membeli software bukan asli. Bahkan bagi mereka yang mengekpos korban untuk masuknya spyware, malware dan virus yang dapat menyebabkan pencurian identitas, kehilangan data, dan kegagalan sistem.”
Hal ini juga penting bagi pelaku usaha dan konsumen di Indonesia untuk mengenali resiko tersebut sekaligus memastikan mereka meninjau dan mengaudit sistem TI dan perangkat lunak yang digunakan secara regular.
“Microsoft juga menyediakan langkah-langkah keamanan dunia maya dalam produk dan layanan awan untuk keselamatan pelanggan dan data perlindungan total,” ujar Keshav.
Regional Director, IPR and Digital Crimes Unit (DCU) - Microsoft Asia, Keshav S. Dhakad, menjelaskan, ”Kejahatan dunia maya semakin buruk dan berkembang secepat kilat," ucapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Berdasarkan laporan Norton pada 2013, 12 orang menjadi korban kejahatan dunia maya setiap detiknya, membuat korban hampir 400 juta orang setiap tahun, sehingga merugikan konsumen sebesar USD113 miliar atau sekitar Rp1,2 triliun.
“Menurut studi bersama baru yang dilakukan oleh IDC dan National University of Singapore (NUS), perusahaan di Asia Pacifik (APAC) diperkirakan menghabiskan hampir USD230 miliar atau sekitar Rp2,6 triliun pada 2014 untuk menangani masalah yang disebabkan oleh malware yang sengaja dimasukan ke dalam software bajakan. Berkaitan dengan masalah keamanan menelan sebesar USD59 miliar atau sekitar RP673 triliun dan berkaitan dengan pencurian data senilai USD170 miliar atau sekitar Rp1,9 triliun," papar Keshav.
Keshav menambahkan, “Microsoft berkomitmen melindungi pelanggan yang tidak bersalah dengan memerangi pembajakan online. Microsoft juga akan mencegah pelaku kejahatan dunia maya, untuk mengunduh atau membeli software bukan asli. Bahkan bagi mereka yang mengekpos korban untuk masuknya spyware, malware dan virus yang dapat menyebabkan pencurian identitas, kehilangan data, dan kegagalan sistem.”
Hal ini juga penting bagi pelaku usaha dan konsumen di Indonesia untuk mengenali resiko tersebut sekaligus memastikan mereka meninjau dan mengaudit sistem TI dan perangkat lunak yang digunakan secara regular.
“Microsoft juga menyediakan langkah-langkah keamanan dunia maya dalam produk dan layanan awan untuk keselamatan pelanggan dan data perlindungan total,” ujar Keshav.
(dyt)