Marvell kena denda USD1,54 M

Selasa, 01 April 2014 - 18:57 WIB
Marvell kena denda USD1,54...
Marvell kena denda USD1,54 M
A A A
Sindonews.com - Seorang hakim Federal memerintahkan Marvell Technology Group Ltd untuk membayar denda senilai USD1,54 miliar karena melanggar dua hak cipta hard disk drive milik Carnegie Mellon University.

Putusan tersebut memberikan hukuman hampir lebih sepertiga dari hukuman sebelumnya.

Keputusan akhir seperti dilansir Reuters, Selasa (1/4/2014), Hakim Distrik kawasan Pittsburgh, AS, Nora Barry Fischer mengatakan, penambahan beban ganti rugi karena pihak universitas mengajukan bukti kredibel yang cukup untuk menetapkan Marvell sengaja melakukan pelanggaran ‘penyalinan’ hak cipta.

Jumlah pembayarannya sama dengan 1,23 kali jumlah asli USD1,17 miliar dari putusan juri tersebut dari Desember 2012, ditambah lagi dengan ganti rugi USD79,6 juta karena dugaan pelanggaran yang dilakukan Marvell.

Hakim Fischer mengatakan Marvell mengetahui gugatan hak cipta sekurang-kurangnya tujuh tahun sebelum Carnegie Mellon pada Maret 2009.

"Sanksi ini cukup untuk menghukum Marvell atas perilaku mengerikan dan untuk mencegah kegiatan pelanggaran di masa depan," tulis hakim dalam keputusan 72 halaman.

Di pihak lain, Marvell sedang meninjau keputusan juri tersebut dan mempersiapkan tanggapan mengenai kasus hak cipta tersebut. Dalam hal in,i mereka berpendapat kerusakan dasar atas sanksi itu 50 sen per chip, secara hukum tidak sehat satu kali USD250 ribu pembayaran royalti akan cukup.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)