Pasar Ponsel Hancur karena Corona, RI Tetap Laksanakan Validasi IMEI

Senin, 23 Maret 2020 - 23:16 WIB
Pasar Ponsel Hancur...
Pasar Ponsel Hancur karena Corona, RI Tetap Laksanakan Validasi IMEI
A A A
BANDUNG - Pemerintah memastikan. validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) tetap akan dilanjutkan kendati Indonesia saat ini tengah menghadapi wabah COVID 19.

Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto dalam mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI, di Bandung belum lama ini. “Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020," jelas dia, dalam siaran persnya, Senin (23/3/2020).

Menurut dia, penundaan validasi IMEI akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen. Karena, penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian. Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” ujar Janu Suryanto.

Sementara itu, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Sebab aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara.

"Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya,” imbuh dia.
(wbs)
Berita Terkait
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Sengkarut Menaklukkan...
Sengkarut Menaklukkan Wabah Virus Korona
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
Covid-19 di DKI Jakarta...
Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat, Iklim Pancaroba jadi Salah Satu Penyebabnya
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Harga BBM dan Wabah...
Harga BBM dan Wabah Virus Korona
Berita Terkini
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
5 jam yang lalu
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
15 jam yang lalu
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
18 jam yang lalu
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
23 jam yang lalu
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
1 hari yang lalu
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
1 hari yang lalu
Infografis
5 Negara Mayoritas Islam...
5 Negara Mayoritas Islam Hancur Karena Campur Tangan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved