Pemerintah Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoax Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:31 WIB
Pemerintah Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoax Corona
Pemerintah Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoax Corona
A A A
JAKARTA - Di tengah kondisi pandemi corona Covid-19, ada-ada saja kelakukan warga +62 di media sosial. Baru-baru ini beredar luas di Instagram dan Grup WhatsApp video dengan judul dan narasi yang tidak tepat.

Salah satunya adalah video yang menunjukan seorang pengendara motor tergeletak jatuh di depan sebuah rumah makan.

Nahasnya, bukan ditolong malah warga sekitar hanya melihat dari jauh karena ada yang mengatakan bahwa laki-laki yang tergeletak itu terpapar virus corona.

"Takutnya dia kena corona lo, engga ada yang berani nolong. Jangan disentuh, jangan disentuh," ujar pria dibalik kamera.
Pemerintah Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoax Corona

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah menyatakan akan menindak tegas para penyebar hoax ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani mengatakan informasi hoax terkait Covid-19 yang beredar di media sosial akan ditindaklanjuti bersama pemilik platform.

"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoax," ujar Semuel kepada SINDOnews di Jakarta.

Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoax sesuai aduan masyarakat dan patroli di media sosial.

"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," tegasnya.

Berkaitan dengan konten hoax yang menimbulkan keresahan publik, akan ditindaklanjuti penegak hukum yakni kepolisian, bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun.
Pemerintah Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoax Corona

"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian," tutur Dirjen Aptika.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1489 seconds (0.1#10.140)