Standar Kode QRIS Klaim Mudahkan Pindai QR

Kamis, 16 Januari 2020 - 10:01 WIB
Standar Kode QRIS Klaim Mudahkan Pindai QR
Standar Kode QRIS Klaim Mudahkan Pindai QR
A A A
JAKARTA - Hadirnya QRIS (Quick Response code Indonesia Standard) yang merupakan standar kode QR untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau mobile banking.

QRIS digadang sebagai satu sistem untuk semua model pembayaran. Sebagai ilustrasi, QRIS sama seperti ATM Bersama di mana semua kartu ATM dari berbagai bank bisa menggunakan ATM Bersama ini, sehingga transaksi non tunai dengan aplikasi pembayaran apapun cukup dengan memindai satu kode QR yakni QRIS.

QRIS bertujuan agar transaksi digital menjadi semakin mudah dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu. QRIS bisa digunakan di semua merchant yang bekerjasama dengan penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR.

Direktur PT Reksa Transaksi Sukses Makmur, Budi Hartono memaparkan “OttoPay telah terdaftar sebagai salah satu aplikasi pembayaran yang dapat menerima QRIS. Saat ini proses transisi untuk menggunakan QRIS sedang berjalan”

Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam transaksi berbasis kode QR, yaitu PJSP, Lembaga Gerbang Pembayaran Nasional (LGPN), dan penyelenggara penunjang dalam hal ini pihak yang bekerja sama dengan penjual atau merchant aggregator, yang salah satunya adalah OttoPay, sebuah aplikasi pembayaran non tunai yang dapat mempermudah kegiatan transaksi para pedagang dan pelaku UMKM dengan para konsumennya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1019 seconds (0.1#10.140)