Mobil Kebanjiran, Adira Insurance Tegaskan Tidak Semua Polis Asuransi Bisa Cover

Kamis, 02 Januari 2020 - 22:27 WIB
Mobil Kebanjiran, Adira...
Mobil Kebanjiran, Adira Insurance Tegaskan Tidak Semua Polis Asuransi Bisa Cover
A A A
JAKARTA - Banjir yang masih mengancam warga Jabodetabek hingga saat ini, menimbulkan banyak sekali kerugian. Termasuk kerugian kendaraan bermotor.

Sebab, kendaraan yang terendam luapan banjir dapat menyebabkan kerusakan yang mengkhawatirkan pemiliknya.

Namun, pemilik yang diasuransikan kendaraannya, tidak perlu khawatir mengenai biaya perbaikan. Sebab, perusahaan asuransi menyediakan layanan untuk menanggung perbaikan kendaraan karena bencana alam.

Misalnya, asuransi Adira, memiliki produk yang dapat melindungi kendaraan dari risiko banjir, seperti asuransi mobil (Autocillin) maupun motor (Motopro).

Caranya, pemilik kendaraan cukup membeli perluasan jaminan banjir. Produk ini menjamin aset-aset pelanggan dari ancaman banjir. Perluasan klausul itu diperlukan, karena asuransi standar kendaraan bermotor di Indonesia memang mengecualikan bencana alam masuk ke dalam layanan asuransi.

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan cover risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi," jelas Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance, Kamis (2/1/2020).

Lebih lanjut, Julian juga mengingatkan pelanggan Adira harus memahami isi dari polis asuransi yang dimilikinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi.

Meski sudah memperluas asuransinya, perusahaan juga bisa menolak asuransi kendaraan yang diajukan oleh pelanggan. Misalnya, pelanggan dengan sengaja menerobos banjir ketika sedang berkendara.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," imbuhnya.

Biaya perluasan asuransi untuk banjir itu juga berbeda-beda, tergantung wilayahnya. Karena banjir kali ini paling banyak terjadi di daerah Jabodetabek, maka untuk premi tambahan untuk asuransi mobil komprehensif, rata-rata biayanya sebesar 0,10% - 0,125% dari harga kendaraan.

Misalnya, harga kendarannya Rp150juta, maka tambahan premi untuk perluasan banjir adalah Rp150ribu sampai Rp180ribu untuk 1 tahun. Itu pun belum termasuk asuransi dasarnya.

Sementara untuk TLO (Total Lost Only) wilayah Jabodetabek, ada tambahan biaya 0,075%-0,1%. Misalnya harga kendaraannya Rp150juta, berarti pelanggan harus tambah premi untuk perluasan ini sebesar Rp112.500 sampai Rp150.000.

Kendaraan yang terkena bencana juga tidak ditanggung 100% oleh perusahaan. Sebab, akan ada ada biaya risiko yang ditanggung sendiri oleh pelanggan. "Biaya risiko sendiri adalah 10% dari nilai klaim yg disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian," tandas Julian.
(wbs)
Berita Terkait
Cat Mobil Nikken Ramaikan...
Cat Mobil Nikken Ramaikan Pasar Automotif Domestik
Mengenal Kode Kedipan...
Mengenal Kode Kedipan Lampu MIL Pada Motor Honda
Begini Cara Mengenali...
Begini Cara Mengenali Mobil yang Bekas Terendam Banjir
Tips Memilih Bengkel...
Tips Memilih Bengkel Servis Mobil Terbaik dan Terpercaya
Mengatasi Timbunan Karbon...
Mengatasi Timbunan Karbon di Tangki BBM Kendaraan
Cara Mengatasi Kopling...
Cara Mengatasi Kopling Mobil Los di Jalan sebelum ke Bengkel
Berita Terkini
Cara Mengunci Aplikasi...
Cara Mengunci Aplikasi di HP Infinix, Penting Dipahami!
6 jam yang lalu
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
6 jam yang lalu
Cara Mengganti Bahasa...
Cara Mengganti Bahasa di HP Oppo, Jangan Sampai Keliru!
7 jam yang lalu
Perkuat Identitas dengan...
Perkuat Identitas dengan Tema Retro, LG Mendefinisikan Ulang Pengalaman Konsumen
13 jam yang lalu
7 Cara Mengatasi Ghost...
7 Cara Mengatasi Ghost Touch pada iPhone, Ternyata Mudah!
16 jam yang lalu
iPhone 16 Baru Diluncurkan,...
iPhone 16 Baru Diluncurkan, Pahami Istilah iPhone Inter
17 jam yang lalu
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved