Rencana KPI Awasi Netflix CS, Menkominfo: Ranahnya Kan Free to Air
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk mengawasi Netflix dan juga konten digital lain. Menanggapi soal rencana tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, mengatakan bahwa sebetulnya ranah KPI adalah menjaga ruang penyiaran yang bersifat free to air (siaran gratis).
"Sebetulnya kalau kita bicara KPI, KPI itu ada dalam konteks free to air mengacu pada Undang-Undang penyiaran. Nah, dimana UU-nya sendiri belum direvisi," ujar Menkominfo saat ditemui dalam acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sedangkan untuk konten, tetap ada pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang saat ini masih diampu oleh Kementerian Kominfo. Meski begitu, Menkominfo menjelaskan, Kementeriannya tidak akan bekerja sendirian. Ia mencontohkan soal penanganan konten terkait narkotika misalnya, pihaknya bekerjasama dengan BNN.
"Tetapi kalau kita bicara dalam konteks UU ITE disana juga bisa dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya. Apakah berkaitan dengan kesusilaan dan lain sebagainya,"katanya.
Kendati demikian, ia masih belum mengetahui seperti apa penanganan konten yang dimaksud. Sebab belum membicaraknnya lebih detail dengan pihak KPI. Jangan sampai nanti pada saat pelaksanaannya tidak berdasarkan hukum.
"Belum diputuskan, itu kan hanya pemikiran dari KPI untuk melakukan itu (pembatasan konten). Nanti kita bicarakan sama-sama lah," pungkasnya.
"Sebetulnya kalau kita bicara KPI, KPI itu ada dalam konteks free to air mengacu pada Undang-Undang penyiaran. Nah, dimana UU-nya sendiri belum direvisi," ujar Menkominfo saat ditemui dalam acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sedangkan untuk konten, tetap ada pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang saat ini masih diampu oleh Kementerian Kominfo. Meski begitu, Menkominfo menjelaskan, Kementeriannya tidak akan bekerja sendirian. Ia mencontohkan soal penanganan konten terkait narkotika misalnya, pihaknya bekerjasama dengan BNN.
"Tetapi kalau kita bicara dalam konteks UU ITE disana juga bisa dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya. Apakah berkaitan dengan kesusilaan dan lain sebagainya,"katanya.
Kendati demikian, ia masih belum mengetahui seperti apa penanganan konten yang dimaksud. Sebab belum membicaraknnya lebih detail dengan pihak KPI. Jangan sampai nanti pada saat pelaksanaannya tidak berdasarkan hukum.
"Belum diputuskan, itu kan hanya pemikiran dari KPI untuk melakukan itu (pembatasan konten). Nanti kita bicarakan sama-sama lah," pungkasnya.
(mim)