Skenario Pemerintah Soal Penerapan Aturan IMEI

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 10:01 WIB
Skenario Pemerintah...
Skenario Pemerintah Soal Penerapan Aturan IMEI
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan waktu enam bulan untuk pelaksanaan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terlaksana. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail.

"Perkiraan kami untuk menyiapkan butuh waktu enam bulan. Setelah enam bulan seluruh peraturan akan live dan akan dieksekusi seluruh operator," ujarnya saat Talkshow dan Seminar Nasional Membedah Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya, di kantor Kominfo. Jumat (2/8/2019).

Namun skenario ini masih diusulkan oleh tim internal Ismail, nantinya akan dibahas dan disahkan di tingkat menteri. tapi tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya nanti bisa saja timeline ini disiapkan lebih cepat dari perkiraan.

"Ini sifatnya usulan, belum ditetapkan oleh bapak-bapak menteri bertiga. Kalau ternyata sebelum enam bulan dipandang perlu dilaksanakan lebih cepat, bisa saja revisis memajukan pemberlakuan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia merinci soal alur aturan tersebut. Pertama adalah fase inisiasi yang berlangsung pada Juli 2019. Fase ini mencakup kesepakatan di internal pemerintah melalui peraturan tiga kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Kemudian fase kedua yakni periode persiapan pada Agustus 2019, yang mencakup sistem SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional, penyiapan data base IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Selanjutnya pada 17 Februari 2020 mendatang, adalah fase operasional dimana akan dilakukan eksekusi oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost&stolen, dan sosialisasi lanjutan.

Diusulkan sebelumnya, peraturan IMEI ilegal akan ditandatangani bulan Agustus ini.
(wbs)
Berita Terkait
Fotografer Keliling...
Fotografer Keliling yang Kini Mulai Tergusur Kamera Smartphone
Smartphone Idola Anak...
Smartphone Idola Anak Muda Ini Kenalkan Empat Produk Sekaligus di Surabaya
LINE Bank Tawarkan Program...
LINE Bank Tawarkan Program Pembelian Smartphone dengan Cicilan Ringan
Peluncuran Realme C55...
Peluncuran Realme C55 NFC, Smartphone dengan Kamera 64MP
Indonesia Nomor 1! Pengguna...
Indonesia Nomor 1! Pengguna Ponsel Terlama di Dunia, Rata-rata 6 Jam Sehari
Ada 7,2 Miliar Pengguna...
Ada 7,2 Miliar Pengguna Smartphone di Seluruh Dunia, Indonesia Nomor 4 Terbesar
Berita Terkini
Mengenal Timothy Ronald,...
Mengenal Timothy Ronald, Investor Muda dengan Aset Rp1 Triliun yang Menginspirasi Gen Z
35 menit yang lalu
Bingung Pilih iPhone...
Bingung Pilih iPhone 16? Panduan Lengkap: Spek, Harga, dan Fitur
58 menit yang lalu
Daftar Harga iPhone...
Daftar Harga iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max di Indonesia
1 jam yang lalu
TKDN Kelar, Penantian...
TKDN Kelar, Penantian Apple Fanboy Berakhir! iPhone 16 Series Resmi Dijual di Indonesia
1 jam yang lalu
Apple Terbangkan 1,5...
Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India untuk Menghindari Tarif Trump
5 jam yang lalu
Terowongan Buatan Makhluk...
Terowongan Buatan Makhluk Misterius Ditemukan di Bawah Tanah Afrika
7 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved