Tak Kunjung Rampung, Pemerintah Didesak Cepat Bahas RUU PDP

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 19:01 WIB
Tak Kunjung Rampung, Pemerintah Didesak Cepat Bahas RUU PDP
Tak Kunjung Rampung, Pemerintah Didesak Cepat Bahas RUU PDP
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung rampung juga, bahkan dibahas di DPR RI saja belum.

Padahal menurut Program Koordinator ICT Watch Indriyatno Banyumurti, aturan sudah seharusnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"RUU PDP seharunya jadi Prolegnas tahun 2019. Tapi sampai penghujung Juli DPR belum menerima draft RUU yang mau dibahas," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Untuk itu ICT Watch dan SAFEnet mendesak pemerintah agar segera membahasnya dengan DPR-RI. Sebab masa kerja DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir.

Kedua lembaga ini menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian/Lembaga untuk mengesampingkan ego sectoral guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian regulasi dan perlindungan data pribadi (PDP).

2. Memohon perhatian serius dari Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo dan jajarannya untuk memastikan bahwa dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP dapat segera diserahkan kepada DPR untuk dapat mulai dibahas pada tahun ini.

3. Mendorong pelibatan pemangku kepentingan majemuk (multistakeholder) yang lebih bernas dan inklusif dalam setiap pembahasan lanjutan terkait RUU PDP dengan azas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

4. Memastikan adanya kerja-kerja literasi digital, advokasi kebijakan dan peningkatan kapasitas yang dilakukan dari, oleh dan untuk pemangku kepentingan majemuk serta masyarakat umum terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi.

5. Meminta adanya peran dan kehadiran yang lebih serius dan signifikan dari pengampu kebijakan semisal Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat Indonesia terkait dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran privasi melalui sejumlah layanan dan/atau platform online.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1987 seconds (0.1#10.140)