Kominfo: Aturan IMEI Bukan Berlaku ke Belakang Tapi ke Depan
A
A
A
JAKARTA - Aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang akan ditandatangai pada 17 Agustus mendatang tidak akan mempengaruhi ponsel yang saat ini sudah beredar.
"Peraturan berlaku ke depan bukan ke belakang. Bukan memutihkan karena dia tidak terkena dengan obyek peraturan ini," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, di kantornya, Jakarta.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan agar masyarakt tidak dirugikan. Karena mereka tianggap tidak mengetahui bahwa ponsel yhang dibeli legal atau tidak.
Nantinya, regulasi IMEI akan memproduksi sejumlah output seperti white list dan black list yang akan dibaca oleh operator untuk melakukan treatment terhadap setiap ponsel di Indonesia.
Ponsel yang masuk daftar black list akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Ponsel tetap akan hidup, hanya kalau dimasukkan Sim Card-nya ponsel enggak bisa connect dengan operator," jelas Ismail.
"Peraturan berlaku ke depan bukan ke belakang. Bukan memutihkan karena dia tidak terkena dengan obyek peraturan ini," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, di kantornya, Jakarta.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan agar masyarakt tidak dirugikan. Karena mereka tianggap tidak mengetahui bahwa ponsel yhang dibeli legal atau tidak.
Nantinya, regulasi IMEI akan memproduksi sejumlah output seperti white list dan black list yang akan dibaca oleh operator untuk melakukan treatment terhadap setiap ponsel di Indonesia.
Ponsel yang masuk daftar black list akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Ponsel tetap akan hidup, hanya kalau dimasukkan Sim Card-nya ponsel enggak bisa connect dengan operator," jelas Ismail.
(wbs)