Pemerintah Tegaskan Aturan Soal IMEI Belum Berlaku di HUT RI

Sabtu, 13 Juli 2019 - 21:01 WIB
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Aturan Soal IMEI Belum Berlaku di HUT RI
A A A
JAKARTA - Aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum tentu berlaku pada 17 Agustus 2019 nanti.

Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masing-masing akan menandatangani peraturan menteri (permen) ditanggal tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail menuturkan ketiga kementerian terus melakukan harmonisasi sebelum menerapkan regulasi tersebut.

Aturan IMEI berencana dikeluarkan pemerintah pada bulan Agustus karena bertepatan dengan momentum hari kemerdekaan Indonesia.

"Kalau 17 Agustus itu hari libur, barangkali bergeser-geser. Maunya mendekatkan dengan hari kemerdekaan RI. Itu hanya mencari momentum saja. Bisa bergeser, mungkin maju atau mundur ," kata Ismail di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Lebih lanjut, kata Ismail, belum ada tanggal pasti berlakunya aturan itu, Ismail beralasan karena pihaknya sedang melakukan persiapan.

Ia juga memaparkan ada tujuh hal yang mesti dibereskan terkait nasib ponsel black market (BM).

Ketujuh hal tersebut adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional), database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM, dan SOP Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)