Soal Aturan IMEI Ponsel di RI, Turis Masih Aman

Sabtu, 13 Juli 2019 - 10:44 WIB
Soal Aturan IMEI Ponsel di RI, Turis Masih Aman
Soal Aturan IMEI Ponsel di RI, Turis Masih Aman
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan mekanisme soal nasib ponsel turis yang berkunjung ke Indonesia apabila aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, memastikan jika para turis menggunakan kartu SIM dari operator negara asal mereka, ponsel masih bisa mengakses jaringan telekomunikasi dengan tarif roaming.

"Kalau turis-turis tidak datang dengan SIM card lokal ya peraturan itu tidak berlaku, kan mereka pakai roaming," ungkap Ismail di kantor SDPPI, Jakarta, Jumat (12/11/2019).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan jika ingin menggunakan kartu SIM lokal turis harus mendaftarkan terlebih dahulu agar bisa mendapatkan layanan operator lokal.

"Turis yang mau pakai kartu SIM lokal harus mendaftarkan dulu ponselnya mau dipakai berapa lama, agar IMEI bisa dikenali," imbuhnya.

IMEI tersebut nantinya akan dikenali oleh operator sehingga bisa menggunakan layanan telekomunikasi dari operator lokal.

Soal bagaimana sistem pendaftaran tersebut Ismail mengungkap masih dikaji oleh pihaknya, apakah akan menggunakan aplikasi tersendiri atau ada kerja sama dengan bea cukai.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7360 seconds (0.1#10.140)