500 Situs Terkait Terorisme Diblokir
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga bulan November tahun ini, telah melakukan blokir terhadap 500 situs yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian APlikasi Informatika Dirtjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, penanganan konten tercatat ada 3 situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah melakukan blokir sebanyak 497 situs. Sebanyak 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir sampai bulan Desember 2017.
Untuk tahun 2018, Kemkominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme diblokir 3 situs pada bulan Juni 2018.
"Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com," kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Tindakan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian APlikasi Informatika Dirtjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, penanganan konten tercatat ada 3 situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah melakukan blokir sebanyak 497 situs. Sebanyak 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir sampai bulan Desember 2017.
Untuk tahun 2018, Kemkominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme diblokir 3 situs pada bulan Juni 2018.
"Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com," kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Tindakan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
(wbs)