Pemerintah Siapkan Skema Baru Pembayaran Utang BPH First Media & Bolt
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyiapkan skema baru soal pembayaran tunggakan Biaya Hak Pengguna (BPH) frekuensi radio 2,3 GHz PT First Media dan PT Internux (Bolt).
Hal itu dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, bahwa dalam skema pembayaran ini kedua perusahaan dibawah payung Lippo Group berjanji akan melakukan cicilan lima kali pembayaran utang senilai total Rp 708 miliar.
"Total lima kali pembayaran, Internux First Media menawarkan lima kali pembayaran, mulai Desember ini, sampai 2020. Paling lambat 2020 lunas," jelas Ferdinandus saat ditemui di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Ia menjelaskan pembayaran paling pertama akan dilakukan bulan Desember. Lalu tahun 2019 dilakukan dua kali pembayaran, di bulan April dan September.
"Mereka minta pembayaran paling pertama itu bulan Desemebr. Bayar pertama di 2018. Itu saya lupa, sepertinya 10 persen," katanya.
Selanjutnya, kata pria yang akrab disapa Nando ini, Kemenkominfo sedang fokus membahas skema surat perdamaian yang diajukan oleh kedua perusahaan telekomunikasi tersebut. Ia mengaku tak ingin begitu saja mencabut izin BHP karena akan merugikan kedua konsumen perusahaan. Untuk itu mereka sedang memikirkan keputusan yang terbaik.
"Kami tidak mau "dikerjai lagi" misalnya apakah bank garansi kah, model bentuk pencairannya itu seperti apa. Di september 2020 itu lunas. Jadi itu yang kami teknis lakukan di rapat-rapat, " ujar Nando.
Namun, tutur Nando, jika tak ada proposal perdamaian yang diajukan pada pemerintah pada 19 November lalu pihaknya tak segan-segan akan mencabut ijin penggunaan frekuensi 2,3 GHz mereka.
"Tapi andai kata dia tidak ada surat perdamaian itu, wah sudah kita cabut. Surat hari senin itu yang membuat kita sedikit "hold"," pungkasnya.
Hal itu dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, bahwa dalam skema pembayaran ini kedua perusahaan dibawah payung Lippo Group berjanji akan melakukan cicilan lima kali pembayaran utang senilai total Rp 708 miliar.
"Total lima kali pembayaran, Internux First Media menawarkan lima kali pembayaran, mulai Desember ini, sampai 2020. Paling lambat 2020 lunas," jelas Ferdinandus saat ditemui di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Ia menjelaskan pembayaran paling pertama akan dilakukan bulan Desember. Lalu tahun 2019 dilakukan dua kali pembayaran, di bulan April dan September.
"Mereka minta pembayaran paling pertama itu bulan Desemebr. Bayar pertama di 2018. Itu saya lupa, sepertinya 10 persen," katanya.
Selanjutnya, kata pria yang akrab disapa Nando ini, Kemenkominfo sedang fokus membahas skema surat perdamaian yang diajukan oleh kedua perusahaan telekomunikasi tersebut. Ia mengaku tak ingin begitu saja mencabut izin BHP karena akan merugikan kedua konsumen perusahaan. Untuk itu mereka sedang memikirkan keputusan yang terbaik.
"Kami tidak mau "dikerjai lagi" misalnya apakah bank garansi kah, model bentuk pencairannya itu seperti apa. Di september 2020 itu lunas. Jadi itu yang kami teknis lakukan di rapat-rapat, " ujar Nando.
Namun, tutur Nando, jika tak ada proposal perdamaian yang diajukan pada pemerintah pada 19 November lalu pihaknya tak segan-segan akan mencabut ijin penggunaan frekuensi 2,3 GHz mereka.
"Tapi andai kata dia tidak ada surat perdamaian itu, wah sudah kita cabut. Surat hari senin itu yang membuat kita sedikit "hold"," pungkasnya.
(wbs)