Menkominfo Akui Revisi UU ITE Baru Dibicarakan Antar Menteri

Sabtu, 21 Juli 2018 - 17:01 WIB
Menkominfo Akui Revisi...
Menkominfo Akui Revisi UU ITE Baru Dibicarakan Antar Menteri
A A A
JAKARTA - Kasus kebocoran data pengguna Facebook, membuktikan bahwa negara harus melindungi privasi warganya di dunia maya.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2012 sebagai aturan lanjutan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE masih belum rampung sampai sekarang.

Terkait revisi Peraturan Pemerintah No 82/2012 Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa revisi tersebut sudah dibicarakan di tingkat menteri.

"PP sudah kita bicarakan di tingkat menteri dengan menteri perekonomian, gubernur Bank Indonesia, OJK, Menteri perdagangan dan kepala BKM bersama saya," ujarnya , Jumat (20/7/2018).

Revisi PP ini merupakan tindak lanjut untuk semua cloud dan perusahaan over the top (OTT) harus memiliki data center di Indonesia.
Selanjutnya, Rudi mengatakan bahwa refisi ini sudah sampai tahap finalisasi.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6767 seconds (0.1#10.140)