Marah Data Akun Indonesia Bocor, DPR Panggil Perwakilan Facebook
A
A
A
JAKARTA - Tak terima data akun asal Indonesia bocor, Komisi I DPR menjadualkan pemanggilan terhadap perwakilan Facebook di Indonesia. Anggota Dewan akan mengorek keterangan dari manajemen Facebook terkait kebenaran informasi kebocoran data tersebut.
"Saya apresiasi Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang sudah bertindak antisipatif. Komisi I juga akan memanggil Perwakilan Facebook Indonesia dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum) kami di DPR sesegera mungkin untuk dimintai penjelasan secara publik," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais kepada SINDOnews, Kamis (5/4/2018).
Lebih lanjut dikatakan, jika benar terjadi kebocoran data oleh Facebook atas data akun pengguna di Indonesia, maka manajemennya di Indonesia bisa dijerat pidana. "Dan aparat penegak hukumlah yang menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, jumlah data akun Facebook yang bocor melonjak dari 50 juta menjadi 87 juta akun. Bukan hanya di Amerika Serikat, data yang bocor juga meluas menjadi 10 negara.
Dari 87 juta akun itu, ada 1.096.666 atau 1,3% profil asal Indonesia yang ikut bocor. Jika benar data akun Facebook warga Indonesia bocor, maka medsos tersebut diduga melanggar Pasal 26 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Pasal tersebut mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
"Saya apresiasi Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang sudah bertindak antisipatif. Komisi I juga akan memanggil Perwakilan Facebook Indonesia dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum) kami di DPR sesegera mungkin untuk dimintai penjelasan secara publik," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais kepada SINDOnews, Kamis (5/4/2018).
Lebih lanjut dikatakan, jika benar terjadi kebocoran data oleh Facebook atas data akun pengguna di Indonesia, maka manajemennya di Indonesia bisa dijerat pidana. "Dan aparat penegak hukumlah yang menjalankan tugasnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, jumlah data akun Facebook yang bocor melonjak dari 50 juta menjadi 87 juta akun. Bukan hanya di Amerika Serikat, data yang bocor juga meluas menjadi 10 negara.
Dari 87 juta akun itu, ada 1.096.666 atau 1,3% profil asal Indonesia yang ikut bocor. Jika benar data akun Facebook warga Indonesia bocor, maka medsos tersebut diduga melanggar Pasal 26 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Pasal tersebut mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(mim)