Kominfo Siapkan Aplikasi Dashboard Taksi Online

Rabu, 14 Februari 2018 - 10:22 WIB
Kominfo Siapkan Aplikasi...
Kominfo Siapkan Aplikasi Dashboard Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan aplikasi dashboard untuk mendukung operasional taksi online. Dashboard ini mampu memantau konsistensi penerapan tarif batas atas dan batas bawah. Keberadaan dashboard mempermudah Dinas Perhubungan setempat melakukan monitoring dan bahan pengambilan kebijakan di daerah.

“Pelaksanaan nanti masih membutuhkan undangan untuk mengisi password dan login pada driver yang tergabung dalam asosiasi. Kami akan bersurat ke kementerian maupun dinas terkait mengenai pemberitahuan untuk meng isi password maupun login,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerap an di Jakarta kemarin. Kominfo membutuhkan waktu lantaran dashboard yang diisi bersifat data pribadi.

“Jangan sampai dimanfaatkan kompetitor sebab pemain di sektor ini ada tiga dan saling bersaing. Ini juga menghindari terjadi double berkas,” ungkapnya.

Selama sepekan ini Kominfo akan menyusun standard operational procedure (SOP) mengenai syarat dan prasyarat pengisian dashboard.

“Jangan sampai datanya saling diintip dan bocor sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis,” ucap Semuel.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kominfo segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kami minta Kominfo menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar kita bisa mengimplementasikan Permenhub No 108/2017 secara efisien dan efektif,” ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana.

Menurut dia, keberadaan dashboard bisa menunjukkan jumlahtaksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data disajikan secara realtime. Isu pengaturan taksi online memang membutuhkan kerja bersama dari semua ke men terian untuk memastikan peranan seluruh pemangku kepentingan.

“Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operasional akibat ketiadaan regulasi. Kalau dari sisi transportasi, kami sudah bereskan dengan Permenhub No 108/2017. Kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ride hailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis,” ungkap Cucu.

Sementara itu, angkutan sewa berbasis aplikasi yang sudah melakukan uji kir di DKI Jakarta sebanyak 18.093 kendaraan. Belum ada batasan kuota dan identitas resmi taksi online menjadi kendala Pemprov DKI mewajibkan angkutan online uji kir.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dari 18.093 kendaraan, sebanyak 1.427 unit tidak lolos uji kir. Artinya, meski kendaraan yang digunakan berusia minimal lima tahun dan kerap dijadikan alasan pebisnis angkutan online tidak mengikuti uji kir, faktor keselamatan belum terjamin apabila belum uji kir.

“Kami harap adanya identitas angkutan online, kewajiban uji kir bisa lebih mudah dilakukan,” ujarnya.

Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijawarno menuturkan, pemanfaatan informasi teknologi dalam penyelenggaraan transportasi adalah suatu keniscayaan yang harus diterima semua lapisan masyarakat. Namun, harus ada aturan dan kekompakan pemerintah. (Ichsan Amin/ Bima Setiyadi)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)