Waspada Bahaya Mengintai Mata Uang Virtual

Kamis, 08 Februari 2018 - 13:31 WIB
Waspada Bahaya Mengintai Mata Uang Virtual
Waspada Bahaya Mengintai Mata Uang Virtual
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan keras penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin sebagai alat transaksi dan pembayaran di Indonesia. Mata uang tersebut dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki regulator atau administrator yang bertanggung jawab atas pergerakan mata uang serta underlying asset yang menjadi dasar penilaian.

Selain itu, Pemerintah juga mewaspadai mata uang virtual ini dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menurut Kaspersky Lab, mata uang virtual seperti Bitcoin juga memiliki kerentanan yang patut untuk diwaspadai. Para ahli Kaspersky Lab mengamati begitu banyaknya serangan malware terhadap mata uang virtual ini, seperti malware yang menambang Bitcoin dengan menggunakan botnet ataupun trojan yang bisa meretas Bitcoin wallet dan mencuri Bitcoin dari tempat penyimpanan ini.

Ada juga malware botnet yang memiliki kemampuan untuk menyusup di komputer korban dan menggunakan prosesor komputer korbannya untuk dijadikan penambang Bitcoin yang produktif.

“Dengan semakin meningkatnya nilai Bitcoin, kami yakinbahwa sampel malware Bitcoin yang beredar secara luas akan terus meningkat dari hari ke hari dan merupakan hal yang lazim jika kami nantinya menemukan Trojan yang didistribusikan melalui pesan, botnet untuk penambangan yang memanfaatkan perangkat mobile seperti Loapi ataupun ancaman lain yang sangat canggih dengan kemampuan penambangan. Selain itu, tren lain yang juga mengkhawatirkan dan perlu diwaspadai adalah aktivitas penjahat siber yang sekarang ini tidak sekedar menggunakan malware, tetapi menawarkan layanan dan produk ilegal di deep web.” ungkap Sylvia Ng, General Manager SEA, Kaspersky Lab, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Tidak berhenti disitu, serangan terhadap bursa mata uang virtual juga terus terjadi. Ini terlihat dari aksi serangan terhadap BitFloor, pada waktu itu merupakan salah satu bursa mata uang virtual terbesar di Amerika Serikat, yang terpaksa menghentikan operasinya pada tahun 2012 setelah para penyerang berhasil menyusup ke server dan mencuri mata uang virtual senilai USD 250.000.

Kiprah awal mata uang virtual sebenarnya dimulai pada tahun 2008 yang merupakan hasil penelitian dari seseorang ataupun sebuah kelompok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang virtual ini menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan peer-to-peer ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh pemiliknya, dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan lebih dari satu kali.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0967 seconds (0.1#10.140)