Tidak Ada Pembatasan, Industri Digital Dirajai Pemain Asing
A
A
A
JAKARTA - Belum adanya instrumen regulasi terkait over the top (OTT) sepertinya membuat gamang, khususnya OTT lokal. Bahkan bila diperhatikan para pemain lokal seperti tak berdaya menghadapi gempuran para pemain asing.
Praktisi IT Irvan Nasrun mengatakan pemain asing di Indonesia saat ini sudah semakin tak terbendung.
"Platform asing sudah mulai merajai pangsa pasar di Indonesia. Ini tentu perlu tindakan tegas pemerintah untuk membatasi pemain asing," ujar Irvan kepada SINDOnews, Jumat (2/2/2018).
Irvan menjelaskan kondisi startup di Indonesia hingga akhir tahun 2017 memang masih didominasi oleh sektor e-commerce dan fintech. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, kemunculan startup baru hingga akhir 2017 mengalami penurunan 20 persen.
"Beberapa startup mulai tutup atau mengubah model bisnis. Tren tersebut diprediksi masih akan berlanjut hingga akhir 2018," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Industri Informatika Kemkominfo, Septiana Tangkari menyatakan bahwa produk impor masih menguasai pangsa pasar perdagangan online sekira 60%. Artinya diperlukan regulasi untuk mengatur dan membatasi pemain asing demi mengembangkan pemain lokal di industri digital.
Praktisi IT Irvan Nasrun mengatakan pemain asing di Indonesia saat ini sudah semakin tak terbendung.
"Platform asing sudah mulai merajai pangsa pasar di Indonesia. Ini tentu perlu tindakan tegas pemerintah untuk membatasi pemain asing," ujar Irvan kepada SINDOnews, Jumat (2/2/2018).
Irvan menjelaskan kondisi startup di Indonesia hingga akhir tahun 2017 memang masih didominasi oleh sektor e-commerce dan fintech. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, kemunculan startup baru hingga akhir 2017 mengalami penurunan 20 persen.
"Beberapa startup mulai tutup atau mengubah model bisnis. Tren tersebut diprediksi masih akan berlanjut hingga akhir 2018," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Industri Informatika Kemkominfo, Septiana Tangkari menyatakan bahwa produk impor masih menguasai pangsa pasar perdagangan online sekira 60%. Artinya diperlukan regulasi untuk mengatur dan membatasi pemain asing demi mengembangkan pemain lokal di industri digital.
(wbs)