Dirjen Aptika Ingatkan Kembali Masyarakat Kewajiban Registrasi Prabayar

Kamis, 23 November 2017 - 19:00 WIB
Dirjen Aptika Ingatkan...
Dirjen Aptika Ingatkan Kembali Masyarakat Kewajiban Registrasi Prabayar
A A A
JAKARTA - Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar yang membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu SIM prabayar memicu kemarahan pelaku usaha penjualan kartu perdana. Kebijakan tersebut dianggap sangat merugikan para pelaku usaha yang sudah lama menggeluti bisnis tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan, dengan segala dampaknya aturan ini harus diterapkan guna mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Di luar negeri yang namanya pemilik konter itu harus punya Registration Authority (RA). Orang terpercaya itu yang bisa mendaftarkan, bukan orang daftar sendiri. Orang ini (pelaku usaha) harus mendapatkan sertifikat agar bisa mendaftarkan orang lain. Yang namanya bisnis harusnya bisa beradaptasi enggak boleh sewenang-wenang sendiri," ungkap Samuel di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Lebih lanjut Samuel menjelaskan, pendaftaran sim card itu sebenarnya lebih menguntungkan masyarakat. Ke depannya smartphone akan menjadi dompet atau bank penggunanya. Semua kehidupan kita sebagian besar ada di smartphone.

"Kalau di registrasi nanti jadi bisa dilaporkan bila ada kehilangan uang di smartphone. Sekarang masih Rp1 juta limitnya kalau sudah boleh sampai Rp100 juta bagaimana? Ini yang sedang disiapkan, kalau ada isu-isu ini untuk mencari orang, kami tetap bisa tangkap kalau memang dia melanggar hukum tanpa registrasi ini," tegasnya.

Samuel yang akrab disapa Sammy itu mengambil contoh kasus "Saracen" yang tertangkap karena melanggar hukum. "Di digital, kita itu kalau melakukan sesuatu ada jejaknya. Kapan kamu masuk, jam berapa, kamu ngapain aja, itu ada. Jadi kalau ada kejadian bisa ditarik balik," tuturnya.
(mim)
Berita Terkait
Kejahatan Siber Marak,...
Kejahatan Siber Marak, Amankan Dompet dari Modus Pengelabuan
KPPU: Harga Layanan...
KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat
Netizen Apresiasi BAKTI...
Netizen Apresiasi BAKTI Buat Indonesia Terkoneksi
Ancaman Kejahatan Siber...
Ancaman Kejahatan Siber Dinilai Harus Menjadi Perhatian Bersama
Cegah Serangan Cyber...
Cegah Serangan Cyber di Pemilu 2024, Bawaslu-Kominfo Bentuk Satgas
Marak Tuntutan Tebusan,...
Marak Tuntutan Tebusan, Serangan Pelumpuhan Website di Indonesia Melonjak 62%
Berita Terkini
Suhu Matahari Bertambah...
Suhu Matahari Bertambah Panas, Ilmuwan Prediksi Kehidupan di Bumi Segera Berakhir
4 jam yang lalu
Data Rahasia iPhone...
Data Rahasia iPhone Bocor! India Selidiki Tata Electronics
7 jam yang lalu
Rumah Kuno Mendingin...
Rumah Kuno Mendingin saat Gelombang Panas Membakar Eropa
12 jam yang lalu
YouTube Update Shorts,...
YouTube Update Shorts, Tampilan Lebih Bersih dan Kontrol Cepat
13 jam yang lalu
Nokia Bangun Jaringan...
Nokia Bangun Jaringan Antidrone di Perbatasan Finlandia
16 jam yang lalu
Zuckerberg Mau Saingi...
Zuckerberg Mau Saingi Polymarket: Meta Siapkan Aplikasi Prediksi untuk 100 Juta Pengguna
1 hari yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved