Kesulitan Registrasi Ulang, Pelanggan Diminta Datangi Gerai Operator
A
A
A
JAKARTA - Guna memastikan keamanan dan kenyamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan aturan bagi para pelanggan kartu prabayar agar melakukan registrasi ulang.
Namun dalam proses tersebut masih banyak pelanggan lama maupun baru yang gagal melakukan registrasi ulang. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Ahmad Ramli mengatakan, sebaiknya pelanggan yang kesulitan melakukan registrasi ulang mendatangi gerai operatornya.
Hal ini untuk menghindari kesalahan proses registrasi ulang. "Kalau gagal registrasi sms silakan ikuti petunjuk dan format dari operator. Salanjutnya kalau tidak bisa datang ke gerai langsung, sekali-kali datang ke gerai kan tidak apa-apa," saran Ahmad Ramli di Jakarta, Kamis (2/10/2017).
Lebih lanjut dikatakan, Kemenkominfo bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catata Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan seluruh operator berkomitmen menyukeskan registrasi prabayar nasional. "Kami sudah kirim surat ke Kominfo seluruh provinsi se-Indonesia untuk menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutur Ahmad.
Tercatat per tanggal 1 Oktober 2017 pukul 16.30 WIB setidaknya sudah ada 30.201.602 simcard yang melakukan pendaftaran ulang. Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan berita-berita hoax mengenai kebijakan registrasi ulang nomor ponsel.
Sebab tujuan dari kebijakan hanya untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat pengguna ponsel. "Registrasi kartu prabayar ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan, keamanan kepada masyarakat. Tidak ada maksud lain," klaimnya.
Namun dalam proses tersebut masih banyak pelanggan lama maupun baru yang gagal melakukan registrasi ulang. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Ahmad Ramli mengatakan, sebaiknya pelanggan yang kesulitan melakukan registrasi ulang mendatangi gerai operatornya.
Hal ini untuk menghindari kesalahan proses registrasi ulang. "Kalau gagal registrasi sms silakan ikuti petunjuk dan format dari operator. Salanjutnya kalau tidak bisa datang ke gerai langsung, sekali-kali datang ke gerai kan tidak apa-apa," saran Ahmad Ramli di Jakarta, Kamis (2/10/2017).
Lebih lanjut dikatakan, Kemenkominfo bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catata Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan seluruh operator berkomitmen menyukeskan registrasi prabayar nasional. "Kami sudah kirim surat ke Kominfo seluruh provinsi se-Indonesia untuk menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutur Ahmad.
Tercatat per tanggal 1 Oktober 2017 pukul 16.30 WIB setidaknya sudah ada 30.201.602 simcard yang melakukan pendaftaran ulang. Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan berita-berita hoax mengenai kebijakan registrasi ulang nomor ponsel.
Sebab tujuan dari kebijakan hanya untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat pengguna ponsel. "Registrasi kartu prabayar ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan, keamanan kepada masyarakat. Tidak ada maksud lain," klaimnya.
(mim)