Lawble, Startup Pertama di Bidang Regtech
A
A
A
JAKARTA - Sebuah perusahaan startup melahirkan portal data dan mobile applications yang diberi nama Lawble yang akan memuat seluruh produk regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Startup ini merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang menggarap segmen Regulatory Technology (Regtech).
"Saat ini dalam proses finalisasi dan akan soft launching pada akhir Mei tahun ini. Sekurangnya 46 ribu produk regulasi," kata Chief Executive Officer (CEO) PT Karya Digital Nusantara Charya Rabindra Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2017).
Meski di negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, sudah banyak situs seperti ini, dia mengklaim bahwa di Indonesia ini adalah yang pertama berfokus pada pengembangan Regtech.
"Kami berharap Lawble bisa menjadi referensi. Selain aspek bisnis, lawble juga memiliki misi sosial, yaitu mendorong terciptanya regulatory inclusion di Indonesia," tegasnya.
Berbeda dari dua produk yang sudah ada sebelumnya, menurut Charya, Lawble memuat lebih spesifik namun user friendly, sehingga masyarakat awam pun bisa mengaksesnya dengan mudah.
"Justru tujuan kami membentuk Lawble ini adalah kami sebagai kaum milenial ingin berkontribusi melalui Regtech dan membantu masyarakat secara umum dan luas agar lebih mengerti dan memahami hukum, karena hukum menyentuh setiap aspek dalam kehidupan," papar Charya.
Menurut dia, keberadaan Lawble juga akan sangat membantu para lawyer. Biasanya para lawyer membutuhkan sekurangnnya 8-9 jam untuk melakukan riset, namun dengan adanya Lawble yang mensupport pekerjaan mereka dalam hal riset dan analisis, legal opinion dan legal memorandum yang sudah terstandarisasi maksimal tidak lebih dari 2 jam.
“Hal ini juga berlaku bagi para calon investor yang ingin menanamkan investasi di Indonesia. Dengan adanya Lawble, mereka bisa mengetahui dengan cepat apa saja aturan-aturan yang yang terkait dengan kegiatan bisnisnya,” paparnya.
Pihaknya mencatat ada sekitar 719 law firm, tahun pertama, ditargetkan 10 user untuk satu lawfirm, dengan penetrasi 50%. Sehingga sekitar 3.500 hingga 4.000 akan dijaring sebagai member. Pihaknya juga membidik 20 perguruan tinggi dimana masing-masing-masing minimal 100 user, atau sekitar 2.000 member.
Sementara itu, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble mengatakan bahwa Regtech ada untuk merevolusi regulatory frameworks di negara-negara ASEAN. Menurut dia, Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar merupakan pasar yang potensial untuk bisnis, termasuk dalam hal pengembangan Regtech.
"Saat ini dalam proses finalisasi dan akan soft launching pada akhir Mei tahun ini. Sekurangnya 46 ribu produk regulasi," kata Chief Executive Officer (CEO) PT Karya Digital Nusantara Charya Rabindra Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2017).
Meski di negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, sudah banyak situs seperti ini, dia mengklaim bahwa di Indonesia ini adalah yang pertama berfokus pada pengembangan Regtech.
"Kami berharap Lawble bisa menjadi referensi. Selain aspek bisnis, lawble juga memiliki misi sosial, yaitu mendorong terciptanya regulatory inclusion di Indonesia," tegasnya.
Berbeda dari dua produk yang sudah ada sebelumnya, menurut Charya, Lawble memuat lebih spesifik namun user friendly, sehingga masyarakat awam pun bisa mengaksesnya dengan mudah.
"Justru tujuan kami membentuk Lawble ini adalah kami sebagai kaum milenial ingin berkontribusi melalui Regtech dan membantu masyarakat secara umum dan luas agar lebih mengerti dan memahami hukum, karena hukum menyentuh setiap aspek dalam kehidupan," papar Charya.
Menurut dia, keberadaan Lawble juga akan sangat membantu para lawyer. Biasanya para lawyer membutuhkan sekurangnnya 8-9 jam untuk melakukan riset, namun dengan adanya Lawble yang mensupport pekerjaan mereka dalam hal riset dan analisis, legal opinion dan legal memorandum yang sudah terstandarisasi maksimal tidak lebih dari 2 jam.
“Hal ini juga berlaku bagi para calon investor yang ingin menanamkan investasi di Indonesia. Dengan adanya Lawble, mereka bisa mengetahui dengan cepat apa saja aturan-aturan yang yang terkait dengan kegiatan bisnisnya,” paparnya.
Pihaknya mencatat ada sekitar 719 law firm, tahun pertama, ditargetkan 10 user untuk satu lawfirm, dengan penetrasi 50%. Sehingga sekitar 3.500 hingga 4.000 akan dijaring sebagai member. Pihaknya juga membidik 20 perguruan tinggi dimana masing-masing-masing minimal 100 user, atau sekitar 2.000 member.
Sementara itu, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble mengatakan bahwa Regtech ada untuk merevolusi regulatory frameworks di negara-negara ASEAN. Menurut dia, Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar merupakan pasar yang potensial untuk bisnis, termasuk dalam hal pengembangan Regtech.
(ven)