Pemerintah Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik di Bandara

Senin, 27 Maret 2017 - 03:50 WIB
Pemerintah Perketat...
Pemerintah Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik di Bandara
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh pengelola bandara untuk memperketat pemeriksaan barang elektronik penumpang sebelum naik pesawat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/2765/XII/2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No SE 6 Tahun 2016.

“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/3/2017).

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara Amerika Serikat, Kanada serta Inggris. Mereka melarang membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

"Namun sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini, barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," terang Agus.

Adapun Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Dalam surat tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(dmd)
Berita Terkait
Samsung Electronics,...
Samsung Electronics, Top Brand Asia Selama 9 Tahun Berturut-turut
Sosialisasikan COVID-19,...
Sosialisasikan COVID-19, Pengelola Apartemen Manfaatkan Jaringan TV Lokal
Begini Trik Rumah Bersih...
Begini Trik Rumah Bersih Bebas Lelah versi Samsung
Anda Punya Bayi? Welcook...
Anda Punya Bayi? Welcook Cookware Punya Mitra Serasi untuk Urusan di Dapur
Lewat Cara Ini MODENA...
Lewat Cara Ini MODENA Lindungi Tenaga Medis saat Layani Pasien COVID-19
Hadirkan Beragam Alat...
Hadirkan Beragam Alat Elektronik Rumah Tangga, BOLDe Buka Store Baru
Berita Terkini
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
7 jam yang lalu
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
11 jam yang lalu
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
14 jam yang lalu
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
17 jam yang lalu
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
2 hari yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
2 hari yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved