Pemerintah Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik di Bandara

Senin, 27 Maret 2017 - 03:50 WIB
Pemerintah Perketat...
Pemerintah Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik di Bandara
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh pengelola bandara untuk memperketat pemeriksaan barang elektronik penumpang sebelum naik pesawat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/2765/XII/2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No SE 6 Tahun 2016.

“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/3/2017).

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara Amerika Serikat, Kanada serta Inggris. Mereka melarang membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

"Namun sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini, barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," terang Agus.

Adapun Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara. Dalam surat tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)